Bedanya Nafkah dan Uang Belanja

 
Bedanya Nafkah dan Uang Belanja
Sumber Gambar: Lukas dari Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Nafkah adalah hal-hal yang wajib di tunaikan suami pada istri, dan berdosa jika tidak menunaikannya. Sementara uang belanja bisa masuk di salah satu bagian dari nafkah selama itu merupakan kebutuhan primer untuk istri. Allah Ta’ala berfirman:

ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝُ ﻗَﻮَّﺍﻣُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺑِﻤَﺎ ﻓَﻀَّﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﻔَﻘُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻬِﻢْ

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka : “Yaitu berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah wajibkan kepada para laki untuk ditunaikan terhadap istri mereka” (Tafsir Ibnu Katsir , 2/292).

Allah Ta’ala juga berfirman:

ﻟِﻴُﻨﻔِﻖْ ﺫُﻭ ﺳَﻌَﺔٍ ﻣِﻦْ ﺳَﻌَﺘِﻪِ ﻭَﻣَﻦْ ﻗُﺪِﺭَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺭِﺯْﻗُﻪُ ﻓَﻠْﻴُﻨﻔِﻖْ ﻣِﻤَّﺎ ﺁﺗَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻻَ ﻳُﻜَﻠِّﻒُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻧَﻔْﺴﺎً ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﺁﺗَﺎﻫَﺎ ﺳَﻴَﺠْﻌَﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑَﻌْﺪَ ﻋُﺴْﺮٍ ﻳُﺴْﺮﺍً .

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq: 7).

Para ulama menyatakan, dalam ayat yang mulia ini, ada 2 perkara penting:

Pertama yaitu wajibnya nafkah, dalam kalimat ﻟِﻴُﻨﻔِﻖْ . Sehingga memberi nafkah pada istri hukumnya wajib.

Kedua, nafkah dikaitkan dengan keadaan si suami. Jika suami adalah orang kaya, sesuai dengan apa yang Allah karuniakan baginya dari kekayaannya. Jika suami miskin, maka semampunya sesuai dengan apa yang Allah berikan padanya dalam kondisi miskin tersebut.

Intinya bahwa nafkah itu tidak lepas dari 2 hal:

1. Nafkah adalah sesuatu yang membuat pihak yang diberi nafkah tetap eksis. Maka nafkah untuk istri adalah memberikan sesuatu (sebab) yang membuat istri tetap hidup, tetap sehat dan terjaga sebagaimana mestinya manusia. Dengan kata lain, nafkah bisa kita sebut dengan kebutuhan primer.

2. Nafkah pada umumnya berupa tiga hal: Makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Yang tiga hal ini berdasarkn dalil syar’i dan merupakan kebutuhan primer manusia.

ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪُ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﻤُﺜَﻨَّﻰ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻳَﺤْﻴَﻰ ﻋَﻦْ ﻫِﺸَﺎﻡٍ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺧْﺒَﺮَﻧِﻲ ﺃَﺑِﻲ ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺃَﻥَّ ﻫِﻨْﺪَ ﺑِﻨْﺖَ ﻋُﺘْﺒَﺔَ ﻗَﺎﻟَﺖْ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥَّ ﺃَﺑَﺎ ﺳُﻔْﻴَﺎﻥَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺷَﺤِﻴﺢٌ ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﻳُﻌْﻄِﻴﻨِﻲ ﻣَﺎ ﻳَﻜْﻔِﻴﻨِﻲ ﻭَﻭَﻟَﺪِﻱ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﺃَﺧَﺬْﺕُ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻟَﺎ ﻳَﻌْﻠَﻢُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺧُﺬِﻱ ﻣَﺎ ﻳَﻜْﻔِﻴﻚِ ﻭَﻭَﻟَﺪَﻙِ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ

Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku bapakku dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, Wahai Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya.” Maka beliau bersabda: Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu. (HR. Bukhori). Wallahu A'lam