Hadirnya Mujtahid Medsos
Laduni.ID, Jakarta – Hal unik yang sering dilihat di media sosial adalah munculnya beberapa Mujtahid baru yang mudah mengeluarkan hukum. Dengan bermodalkan copas ayat atau hadis dari Syaikh Google, mereka tanpa ragu mencetuskan sebuah hukum bahkan sampai menghukumi orang lain. Inilah kesalahan besarnya karena yang punya kapasitas ijtihad hanyalah orang yang memiliki keahlian di dalamnya. Rasulullah bersabda:
اَلْحَاكِمُ اِذَا اجْتَهَدَ فَاَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِنِ جْتَهَدَ فَاَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ وَاحِدٌ
“Hakim apabila berijtihad kemudian benar, maka ia mendapat dua pahala. Apabila ia berijtihad kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika menjelaskan maksud dari hadis tersebut Imam Nawawi menyampaikan:
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ فِي حَاكِمٍ عَالِمٍ أَهْلٍ لِلْحُكْمِ فَإِنْ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ أَجْرٌ بِاجْتِهَادِهِ وَأَجْرٌ بِإِصَابَتِهِ وَإِنْ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ بِاجْتِهَادِهِ - قَالُوا فَأَمَّا مَنْ لَيْسَ بِأَهْلٍ لِلْحُكْمِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ الْحُكْمُ فَإِنْ حَكَمَ فَلَا أَجْرَ لَهُ بَلْ هُوَ آثِمٌ وَلَا يَنْفُذُ حُكْمُهُ سَوَاءٌ وَافَقَ الْحَقَّ أم لا لأن إصابته اتفاقه لَيْسَتْ صَادِرَةً عَنْ أَصْلٍ شَرْعِيٍّ فَهُوَ عَاصٍ فِي جَمِيعِ أَحْكَامِهِ سَوَاءٌ وَافَقَ الصَّوَابَ أَمْ لَا وَهِيَ مَرْدُودَةٌ كُلُّهَا وَلَا يُعْذَرُ فِي شئ مِنْ ذَلِكَ –شرح مسلم للنووي
“Umat Islam sepakat bahwa hadis tersebut berlaku untuk hakim berilmu dan ahli hukum. Jika dia benar dapat pahala dua (pahala ijtihad dan pahala atas kebenarannya). Jika dia salah dapat pahala satu atas ijtihadnya saja. Adapun orang yang tidak memiliki keahlian, maka haram baginya menghukumi. Jika dia menghukumi sesuatu, maka dia tidak mendapat pahala bahkan berdosa. Dan hukumnya tidak berlaku, baik sesuai dengan kebenaran atau tidak. Karena ketika benar hanya kebetulan saja, tidak muncul dari dasar syariat. Dia berdosa dalam semua keputusan hukumnya, baik keputusannya sesuai dengan kebenaran, atau tidak dan dia tidak diampuni dalam hal ini.”
Dalam bermedsos seharusnya kita sadar diri atas kapasitas kita. Kalau kapasitas kita hanya taqlid, ya tugas kita hanya bertanya dan mengikuti pendapat para ulama' yang memiliki kapasitas ijtihad. Allah berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [النحل: 43]
Artinya: "Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)
- Baca juga: Kiai yang Tersandera Media Sosial
Syaikh Wahbah Zuhaili menambahkan:
فإن المقلد لم يستدل على كل مسألة يعملها بدليل تفصيلي، بل بدليل واحد يعم جميع أعماله، وهو مطالبته بسؤال أهل الذكر والعلم، فيجب عليه العمل بناء على استفتاء منه (الفقه الاسلامي ج 1 ص 14-16)
"Sesungguhnya seorang muqallid tidak bisa mengambil dalil dalam setiap masalahnya dengan dalil terinci. Dia hanya mengikut satu dalil untuk seluruh amalnya yaitu kewajiban bertanya pada orang yang berilmu sehingga wajib mengamalknan fatwa yang diberikan padanya.”
Oleh: Gus Abdul Wahid Al-Faizin, Tim Aswaja NU Center Jatim
Editor: Daniel Simatupang
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...