Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata

 
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata
Sumber Gambar: Foto Istimewa

Laduni.ID, Jakarta - Shalat merupakan ibadah paling utama bagi umat Islam sehingga dalam pelaksanaannya Islam mengatur sangat detail dan jelas. Shalat yang baik adalah shalat yang dilakukan dengan khusyuk sebagaimana pendapat jumhur ulama. Shalat khusyuk sangat sulit dilakukan oleh kebanyakan orang khususnya kita kalangan awam. Krena untuk mendapatkan derajat khusysuk kita harus menghilangkan segala sesuatu hal yang menjadi penghalang hubungan kita dengan Allah ketika shalat.

Untuk mendapatkan derajat khusyuk dalam melaksanakan shalat, banyak hal yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang seperti shalat di tempat yang gelap, shalat di tempat yang jauh dari keramaian, menundukan pandangan, dll. Bahkan ada orang yang memejamkan mata ketika sedang melaksanakan shalat. Lalu bagaimanakah hukum memejamkan mata ketika sedang melaksanakan shalat?

Para ulama menegaskan dengan menghukumi makruh memejamkan mata ketika shalat, kecuali tujuannya untuk mendapatkan konsentrasi dan menghindari dari pandangan-pandangan yang mengurangi kekhusyukan shalat maka hukumnya diperbolehkan.

Alasan dimakruhkannya memejamkan mata ketika shalat adalah hadits Rasulullah Saw:

ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة

"Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat"

Baca Juga: Cara Meningkatkan Kekhusyuan dalam Shalat

Dalam Kitab Mu'jam Al Kabir karya Imam Thabrani dikatakan bahwa mayoritas ulama fiqih menyatakan makruh:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ – الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ – إِلَى كَرَاهَةِ تَغْمِيضِ الْعَيْنَيْنِ فِي الصَّلاَةِ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يُغْمِضُ عَيْنَيْهِ

"Mayoritas Ulama Fiqh (Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iiyyah) menilai makruhnya shalat dengan memejamkan kedua mata berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw., “Bila salah seorang di antara kalian berdiri menjalankan shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya"

Namun dalam Kitab I'anatut Thalibin Syekh Abu Bakar Syaththo Ad-Dimyati merinci hukum memejamkan mata keika shalat sebagai berikut:

1. Mubah/Boleh karena tidak ada larangan khusus dan selama memejamkan mata tidak membahayakan.

ولا يكره تغميض عينيه، أي لأنه لم يرد فيه نهي

"Tidak dimakruhkan memejamkan mata saat shalat karena tidak ada dalil yang melarangnya"

2. Makruh bila memejamkan mata bisa membahayakan diri kita ketika shalat

3. Sunnah jika di lokasi shalat terdapat gambar dan lukisan dengan tujuan agar gambar dan lukisan tersebut tidak menggangu konsentrasi shalat kita

وقد يسن كأن صلى لحائط مزوق ونحوه مما يشوش فكره

"Disunahkan memejamkan mata bila shalat dekat dinding yang diukir dan seumpamanya jika hal itu bisa menganggu pikiran"

4. Wajib jika terdapat orang yang tidak menutup aurat dalam barisan shalat

وقد يجب التغميض إذا كان العرايا صفوفا

"Wajib memejamkan mata kalau ada yang tidak busana dalam saf shalat"

Baca Juga: Buah Dari Khusyuk adalah Menundukkan Pandangan

Dalam Kitab Zadul Ma'ad, Imam Ibnul Qoyim Al-Jauziyyah membolehkan jika dengan memejamkan mata kita menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya.

والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة

"Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya"

Kemudian dalam Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa ulama kalangan Madzhab Maliki menghukumi makruh memejamkan mata ketika tidak ada kepentingan:

وَيُكْرَهُ أَيْضًا فِي الصَّلاَةِ تَغْمِيضُ الْعَيْنَيْنِ إِلاَّ لِحَاجَةٍ ، وَلاَ يُعْلَمُ فِي ذَلِكَ خِلاَفٌ

 "Dimakruhkan juga memejamkan kedua mata saat shalat kecuali ada kepentingan, dan tidak diketahui dalam hal tersebut terjadi perbedaan pendapat"

Jadi kesimpulannya bahwa hukum memejamkan mata ketika shalat menurut jumhur ulama adalah makruh jika tanpa ada kepentingan seperti menghidari pemandangan yang akan mempengaruhi kualitas shalat kita. Namun juga diperbolehkan bahkan diwajibkan jika ada pemandangan yang akan mengganggu kekhusyukan shalat kita seperti yang telah disampaikan di atas.

Wallahu A'lam 


Referensi:
1. Kitab Mu'jam Al Kabir karya Imam Thabrani
2. Kitab I'anatut Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syaththo Ad-Dimyati
3. Kitab Zadul Ma'ad karya Imam Ibnul Qoyim Al-Jauziyyah
4. Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah