Meninggalkan Shalat Sunah, Apakah Tetap Diqhodo?

 
Meninggalkan Shalat Sunah, Apakah Tetap Diqhodo?
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Di berbagai literatur fikih (terutama mazhab syafii) telah dipaparkan tentang hukum mengqhoda salat sunah. Sebelum berbicara lebih lanjut tentang hukum mengqhodo shalat sunah, kita mesti terlebih dahulu mengetahui tentang klasifikasi shalat sunah sehingga nantinya akan mudah mengetahui tentang hukum dan segala hal yang berkaitan dengan shalat itu.

Baca Juga: Benarkah Ada Anjuran Shalat Sunah 12 Rakaat di Malam 1 Syakban?

Setidaknya ada beberapa klasifikasi tentang shalat sunah, pertama adalah shalat sunah al-muaqqat: yaitu shalat sunah yang memiliki kaidah waktu pengerjaan ex: shalat duha, id, rawatib dll. Kedua salat sunah dzu as-sabab: yaitu shalat sunah yang memiliki sebab untuk dilakukan, ex: shalat gerhana, istisqa, tahiyat masjid dll. Dan terakhir adalah salat sunah mutlaq: yaitu shalat sunah yang tidak memiliki kaidah waktu pengerjaan dan tidak memiliki sebab untuk dilakukan. Jumlah rakaatnya pun tidak dibatasi.

Kembali kepada hukum mengqhoda shalat sunah. Berkaitan dengan mengqhoda shalat fardhu, kita telah sama-sama mengetahui hukumnya adalah wajib, bahkan bisa kita sebut ijma'. Perihal tentang mengqhoda shalat sunah ini maka menurut pendapat terkuat dalam mazhab syafii (al-adzhar) adalah sunah alias dianjurkan untuk shalat sunah al-muaqqat: shalat sunah yang memiliki kaidah waktu pengerjaan seperti shalat id, shalat duha, shalat rawatib dll.

(وَلَوْ فَاتَ النَّفَلُ الْمُؤَقَّتُ) كَالْعِيدِ، وَالضُّحَى، وَالرَّوَاتِبِ (نُدِبَ قَضَاؤُهُ) أَبَدًا (فِي الْأَظْهَرِ) لِأَحَادِيثَ صَحِيحَةٍ فِي ذَلِكَ «كَقَضَائِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سُنَّةَ الصُّبْحِ فِي قِصَّةِ الْوَادِي بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَسُنَّةَ الظُّهْرِ الْبَعْدِيَّةِ بَعْدَ الْعَصْرِ لَمَّا اشْتَغَلَ عَنْهَا بِالْوَفْدِ» وَفِي خَبَرٍ حَسَنٍ «مَنْ نَامَ عَنْ وِتْرِهِ أَوْ نَسِيَهُ فَلِيُصَلِّ إذَا ذَكَرَهُ»

[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج, ٢٣٧/٢]

Mengqhoda salat sunah al-muaqqat yang kita tinggalkan tersebut baik pada waktu kita tidak melakukan perjalanan (الحضر) maupun sedang dalam perjalanan (السفر). Dan baik itu shalat sunah al-muaqqat yang dianjurkan berjamaah seperti shalat 'id maupun shalat sunah yang tidak dianjurkan berjamaah seperti duha dan rawatib. Bahkan seandainya kalau seseorang memiliki kebiasaan shalat sunah mutlaq seperti shalat tahajjud lalu dia tidak mengerjakannya maka dia dianjurkan untuk mengqodhonya.

Baca Juga: Pedoman Shalat Sunah Idul Fitri di Rumah Saat Masa Lockdown

Nah, kapan waktu dianjurkan untuk mengqodonya? Apakah ada batas waktunya, seperti shalat sunah siang hari batas mengqodonya hanya sampai matahari terbenam atau shalat malam batas mengqodonya sampai terbit fajar? Atau malah waktu mengqodonya tidak terbatas? Dan bagaimana mengqodonya pada waktu yang diharamkan seperti setelah subuh, setelah asar dll??

Maka menurut pendapat terkuat adalah waktunya tak terbatas (أبدا). Namun bersegera dan mempercepat mengqodonya tentu sangat dianjurkan. Dan begitupun mengqhodonya pada waktu tahrim (makruh tahrim), maka tidak ada masalah selama dia tidak menyengaja dan berencana mengerjakan pada waktu itu karena status kemakruhan waktunya dan selama tidak dijadikan kebiasaan, karena hal ini sama halnya kita menentang hukum Allah Swt yang pada asalnya melarang shalat pada waktu itu.

Bagaimana kasusnya dengan perempuan yang membiasakan salat sunah, sehingga ketika waktu haid terhenti. Apakah setelah dia berhenti haid tetap dianjurkan baginya mengqodho ??

Perempuan haid tidak boleh mengqodo shalat wajibnya yang tidak dia kerjakan selama haid secara ijma'. Namun bagaimana dengan salat sunah. Maka permasalahan dianjurkan atau tidak, maka dia tidak dianjurkan untuk mengqodonya, namun seandainya diqodhonya maka tetap boleh menurut pendapat imam Ramli dan diberi pahala bacaan dan dzikirnya bukan pahala salatnya, serta dihukumi makruh. Namun haram menurut imam Baidhowi.

Namun berbeda halnya dengan shalat dzu as-sabab seperti shalat gerhana, shalat istisqa, shalat tahiyat masjid dll maka tidak ada anjuran mengqhodonya seandainya kalau tidak kita kerjakan. Bahkan sekalipun kalau dinazarkan.

Baca Juga: Petunjuk Lengkap dan Tata Cara Shalat Sunah Syuruq

Namun dianjurkan untuk mengqodo shalat sunnah apapun yang kita putuskan ditengah jalan sebagaimana halnya juga puasa.

Nah, shalat sunah al-muaqqat yang tertinggal hukum mengqhodonya adalah sunah. Bagaimana dengan mengqhodo puasa sunah?

Maka berdasarkan hal ini (sunah dzu al-muaqqat) yang dianjurkan mengqodhonya, maka puasapun begitu juga, seperti puasa senin kamis, asyuro dll.

Wallahu a’lam
---------
Afriul Zikri