Naskah Kuno: Jejaring Kangjeng Sunan Bonang di Makassar abad 16 (2)

 
Naskah Kuno: Jejaring Kangjeng Sunan Bonang di Makassar abad 16 (2)

LADUNI.ID, Jakarta - Ngaji naskah kuno berbahasa Makassar dari abad 17, koleksi British Library dalam aksara jangang-jangang (kode BL Add 12351); dan, koleksi Perpus Berlin dalam aksara lontara' lama (kode SBB 386).

Strategi "tepis wiring" (kulturisasi agama Islam dalam kehidupan penduduk dari pinggiran) dalam Kontrak dan Perjanjian Bersama antara utusan Kangjeng Sunan Bonang yang mewakili komunitas Muslim Jawa-Melayu dan Raja Gowa Tunipalangga (waktu itu belum Muslim) abad 16:

Empat pasal isi perjanjian yang ditawarkan komunitas pedagang Muslim Jawa-Melayu yg diwakili utusan Kangjeng Sunan Bonang bernama Nakoda Bonang:

nakanamo kipala’-palaki:
ta nipantamaia  balla’mang
(rumah kami)
ta nipantamaia emba’mang (lingkungan kami)
ta nigayyangnga  [naskah Berlin: nigaeyyangnga] ponna niya’ ana’mang (anak-anak kami)
ta nirappunga ponna niya’ sala’mang (kesalahan kami)…

Nakoda Bonang berujar menyampaikan empat isi tawaran perjanjian kepada Raja Gowa untuk hidup dalam lingkungan kota Makassar yang waktu itu mayoritas belum Muslim:

Pertama, rumah kami dijaga, agar tidak sembarangan orang masuk (artinya: ada jaminan keamanan dan ketenteraman selama kami tinggal di Makassar menjalani kehidupan sebagai warga Muslim).

Kedua, lingkungan kami dijaga, agar tidak sembarangan orang masuk (artinya: lingkungan kami diberi kebebasan untuk menjalankan tradisi keislaman yang tidak diganggu oleh penduduk yang belum Muslim; hewan babi atau anjing misalnya dijaga agar tidak sembarangan berkeliaran masuk ke lingkungan kami).

Ketiga, anak-anak kami tidak dijadikan obyek pajak atau pungutan (artinya: pajak hanya dipungut bagi orang dewasa yg masuk kelompok "angkatan kerja").

Keempat, tidak dibeslah, tidak dikenakan biaya, atau tidak disita barang-barang kami, kalau ada di antara kami yang berbuat kesalahan, kejahatan atau tindakan kriminal (artinya: yang dihukum cukup si pelaku kejahatan sesuai kadar kejahatannya).

Apa artinya keempat pasal "tepis wiring" ini?.(*)

(bersambung…)

***

Penulis: KH. Ahmad Baso
Editor: Muhammad Mihrob