Hukum Memakan Telur Biawak Menurut Ustadz Ma’ruf Khozin

 
Hukum Memakan Telur Biawak Menurut Ustadz Ma’ruf Khozin

LADUNI.ID, Surabaya - Pengajian di Masjid Qowiyul Islam, perbatasan antara Gunung Anyar Surabaya dan wilayah Juanda di Sidoarjo, semalam membahas Fikih Syafi'iyah. Karena kebetulan ada penjelasan beberapa hadis tentang kriteria hewan yang boleh dimakan dan tidak boleh dimakan, ada jemaah yang bertanya tentang kehalalan Nyambe' atau Biawak.

Ternyata dalam keputusan Muktamar NU (bisa diklik DI SINI) ditegaskan bahwa Nyambe' adalah jenis hewan pemangsa dan pemakan bangkai:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: «ﻛﻞ ﺫﻱ ﻧﺎﺏ ﻣﻦ اﻟﺴﺒﺎﻉ ﻓﺄﻛﻠﻪ ﺣﺮاﻡ»

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Setiap hewan bertaring dari binatang buas maka haram dimakan (HR Muslim).

Dan juga ditegaskan bahwa Nyambe' ini tidak sama dengan Dhab di Arab. Sebab Dhab yang dihalalkan sejak masa Nabi adalah pemakan tumbuhan atau herbivora.

Jemaah berikutnya menanyakan telur Biawak. Sebab katanya masyarakat di sana lebih suka telur tersebut. Bagaimana hukumnya? Dalam Mazhab Syafi'i, telur hewan yang dilarang dimakan masih ada perselisihan di antara para ulama. Berikut uraian Syaikhul Islam Zakariya Al-Ansori:

(ﻭﻓﻲ) ﺣﻞ ﺃﻛﻞ (ﺑﻴﺾ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺆﻛﻞ ﺗﺮﺩﺩ) ﺃﻱ خلاف ﻗﻴﻞ: ﻣﺒﻨﻲ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ: ﻭﺇﺫا ﻗﻠﻨﺎ ﺑﻄﻬﺎﺭﺗﻪ ﺣﻞ ﺃﻛﻠﻪ ﺑﻻ خلاف؛ ﻷﻧﻪ ﻃﺎﻫﺮ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺘﻘﺬﺭ بخلاف اﻟﻤﻨﻲ ﻗﺎﻝ اﻟﺒﻠﻘﻴﻨﻲ: ﻭﻫﻮ ﻣﺨﺎﻟﻒ ﻟﻨﺺ اﻷﻡ ﻭاﻟﻨﻬﺎﻳﺔ ﻭاﻟﺘﺘﻤﺔ ﻭاﻟﺒﺤﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻊ ﺃﻛﻠﻪ، ﻭﺇﻥ ﻗﻠﻨﺎ ﺑﻄﻬﺎﺭﺗﻪ

Kehalalan memakan telur dari binatang yang haram dimakan terdapat perbedaan pendapat. Hal ini berangkat dari status kesuciannya. An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu': "Jika kita berpendapat kesucian telur maka halal dimakan, tanpa ada perbedaan pendapat, sebab telur suci dan tidak menjijikkan, beda dengan sperma".

Al-Bulqini berkata bahwa hal tersebut berbeda dengan penjelasan Al-Umm, An-Nihayah, Titimmah dan Al-Bahr yang melarang memakan telur hewan yang haram dimakan walaupun kita mengatakan suci. (Asna Al-Mathalib 1/507).

Syekh Syaubari yang memberi catatan di pinggir (Hasyiah) kitab Asna Al-Mathalib menegaskan:

(ﻗﻮﻟﻪ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻭﺇﺫا ﻗﻠﻨﺎ ﺑﻄﻬﺎﺭﺗﻪ ﺣﻞ ﺃﻛﻠﻪ ﺇﻟﺦ) ﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟﻰ ﺗﺼﺤﻴﺤﻪ.

Kutipan dari kitab Al-Majmu' tentang kehalalan telur hewan yang haram dimakan adalah isyarat bahwa Syekh Zakariya Al-Ansori menilainya sahih.

Berdasarkan Tarjih dari Imam An-Nawawi yang dikutip oleh Syekh Zakariya Al-Ansori menunjukkan telur Biawak boleh dimakan.


*) Di Mimbar Masjid Qowiyul Islam ada buku saya, "Jawaban Amaliah yang Dituduh Bid'ah dan Syirik".(*)

***

Penulis: Ustadz Ma'ruf Khozin
Editor: Muhammad Mihrob
 


Aktifkan NSP Tausiyah Ustadz Makruf Khozin "Dzikir Solusi Musibah"
Ketik DSMUA Kirim SMS ke 1212
Tarif: Rp. 9.900/bulan