Covid-19 dan Dampaknya pada Transaksi Mata Uang Asing di Indonesia

 
Covid-19 dan Dampaknya pada Transaksi Mata Uang Asing di Indonesia

LADUNI.ID, Jakarta - Pada pertengahan tahun 2020 hampir seluruh dunia sudah terserang oleh Virus Covid-19. Pandemi Covid-19 ini menyebar ke seluruh penjuru dunia dengan sangat cepat. Hampir seluruh negara di dunia terkena Virus Covid-19 ini. Tak terkecuali dengan negara kita yaitu Negara Republik Indonesia. Indonesia mengumumkan bahwa orang yang pertama kali positif Covid-19 pada 3 Maret 2020. Virus Covid-19 ini menyebar sangat cepat di Indonesia.

Per tanggal 18 Desember 2020 jumlah warga negara Indonesia yang terinfeksi Virus ini berjumlah 650.197 kasus. Data ini dihitung dari awal kasus Virus Covid-19 yang ada di Indonesia. Dengan jumlah kasus yang begitu banyak maka posisi negara Indonesia berada di urutan ke-20 dunia dengan jumlah kasus terbanyak. Pandemi Covid-19 ini mengahantam seluruh sektor yang ada di Indonesia tak terkecuali sektor keuangan dan sektor pasar valuta asing yang ada di Indonesia.

Pandemi Covid-19 menhantam sektor pasar keuangan negara Indonesia. Tanda yang dapat dibuktikan pada kondisi ini adalah turunnya pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dari dan keluar Indonesia, serta transaksi mata asing di Indonesia. Menurut Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia DKI Jakarta Onny Widjanarko mengatakan bahwa tren penurunan transaksi mata uang asing di Indonesia sudah nampak pada kuartal I tahun 2020.

  • Baca juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN