Bagaimana Hukumnya tidak saling Bertegur Sapa antar Tetangga ?

 
Bagaimana Hukumnya tidak saling Bertegur Sapa antar Tetangga ?

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya seseorang yang tidak saling tegur sapa antar tetangga satu dengan lainnya dalam jangka waktu yang lama?

Baca : Hukum Aqiqah Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Jawaban

Tidak bertegur sapa antara dua orang muslim lebih dari tiga hari hukumnya adalah haram, sebagaimana sabda Nabi Besar Muhammad SAW. yang disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, riwayat dari Abu Ayyub RA.:

عَنْ أَبِي أَيُّوْبَ رضي الله عنه أَنْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَيَحِلُّ لمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِيْ يَبْدَأُ بِسَلاَمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Diriwayatkan dari Abu Ayyub ra. bahwa sesungguhnya Rasululaah saw bersab-da: Tidak halal bagi seseorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya (seagama) lebih dari tiga hari; keduanya bertemu lalu yang seorang berpaling dan yang lainpun berpaling. Yang paling baik dari keduanya adalah yang memulai dengan memberi salam.

Baca : Pesantren Tebu Ireng 4 Indragiri Hulu

Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh

KUNJUNGI JUGA