Hukum Menggunakan Parfum yang Mengandung Alkohol

 
Hukum Menggunakan Parfum yang Mengandung Alkohol

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang perempuan yang sangat senang membeli parfum dengan ide bahwa mempunyai tubuh wangi sangatlah enak. Saya bertanya tentang pemakaian parfum yang mengandung alkohol sekian persen di setiap pakaian, baik yang dipakai sehari-hari maupun dipakai ketika shalat. Apakah sah shalatnya dengan memakai wangi-wangian yang mengandung alkohol dalam kandungan persen yang kecil? Apa tanggapan ustadz?

Devi, Akuntan Publik, Jakarta

Ulama berbeda pendapat tentang parfum yang mengandung alkohol. Ada yang melarangnya dan ada juga yang membolehkannya dengan alasan bahwa unsur alkoholnya telah larut, apalagi dengan kadar yang sangat sedikit.

Parfum yang seperti itu, kata mereka, tidak lagi dinamai alkohol. Perasan anggur halal, tapi kalau dia simpan atau diolah, substansinya berubah menjadi minuman keras, dan ketika itu dia menjadi haram. Selanjutnya, kalau dibiarkan sehingga menjadi cuka, maka dia kembali menjadi halal. Demikian antara lain alasan yang membolehkannya, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.