Hukum ke Diskotik

 
Hukum ke Diskotik

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum ke diskotik dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya masih lajang dan tinggal di kos-kosan. Sudah 7 tahun saya kos di sini, dan saya merasa cocok dengan pemilik dan juga dengan sesama anak kos di situ. Merek pekerja keras dan dalam keseharian mereka juga orang-orang baik dengan wawasan yang luas sehingga  saya merasa menjadi orang yang lebih baik karena berteman dengan mereka.

Sesekali mereka mengajak saya untuk pergi dugem, clubbing atau ke diskotik. Di sana kami berjoget untuk menghilangkan stres. Beberapa dari kami minum alkohol, ada yang sampai mabuk dan ada yang tidak, saya salah satu yang tidak minum alkohol sama sekali. Apakah pergi ke diskotik itu haram?

Putri, Akuntan, Jakarta Selatan.

Agama Islam menghendaki dari umatnya agar hidp dalam kebersihan dan kehati-hatian, jangan sampai terjerumus dalam hal-hal negatif. Karena itu al-Qur’an dan sunnah melarang umat Islam mengunjungi tempat-tempat yang berpotensi mengantar kepada keburukan.

Berteman pun demikian, Nabi Muhammad Saw melukiskan “teman buruk serupa dengan tukang las. Kalau tidak membakar baju maka paling tidak menghidangkan aroma tidak sedap”. Saya tidak tahu apa ukuran anda menyatakan mereka “orang-orang baik”. Sekedar anda ketahui bahwa setan seringkali memperindah keburukan. Kebebasan tak terkendali dapat saja dinilainya “wawasan yang luas”.

Kalau teman-teman anda minum sampai mabuk, maka dalam penilaian agama itu adalah teman buruk yang harus dinasihati dan dihindari. Kendati pada kali-kali yang lalu anda belum minum, tetapi suatu ketika anda akan disuruhnya mencoba sedikit, dan sedikit demi sedikit pada akhirnya akan terjerumus.

Itu bukan hanya pengalaman satu dua orang, tetapi ribuan orang. Memang langkah kecil demi langkah kecil dapat mengantar ke ujung dunia. Selanjutnya, kita tidak dapat menetapkan haram tidaknya sesuatu sebelum mengetahui segala aspek yang menyertainya, tetapi jika satu tempat menghidangkan menuman keras dan ada juga yang mabuk-mabukan di sana, ada juga joget bebas antara lelaki dan perempuan, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan agamawan Islam, tentang haramnya mengunjungi tempat tersebut.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.