Bagaimana Hukumnya Makmum Masbuk Ketinggalan Baca Al-Fatihah?
LADUNI.ID, Jakarta - Seseorang shalat berjamaah baik masbuk atau tidak masbuk dalam shalat bacaan sir, dia membaca doa iftitah (sunnah) kemudian membaca surat Fatihah. Ketika sampai pada bacaan iyya ka na'budu wa iyya ka nasta'in, imam sudah ruku', maka ada dua pilihan untuk makmum:
- Bacaan fatihah dapat diselesaikan tetapi tidak ruku' bersama imam
- Makmum dapat ruku' bersama imam, tetapi bacaan Fatihah tidak selesai (padahal hukumnya wajib).
Pertanyaan
Bagaimana seharusnya yang dilakukan Makmum?
Jawaban
Dalam hal ini ada tiga cara:
- Makmum harus menyelesaikan bacaan fatihah.
- Makmum mengikuti imam rukuk dan gugur kewajiban membaca Fatihah darinya.
- Jika makmum tidak membaca doa iftitah dan taawudz, maka dia ikut ruku' imam dan gugur sisa bacaan Fatihah darinya.
BACA: Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut, Saat Haid Atau Junub?
Dasar pengambilan:
Kitab al Majmu' Syarah al Muhadzdzab juz 4 halaman 213:
Andaikata imam sudah rukuk sedangkan makmum di tengah-tengah membaca fatihah, maka yang harus dilakukan oleh makmum adalah salah satu dari tiga cara:
- Dia menyempurnakan bacaan fatihah
- Dia ikut rukuk dan gugur darinya kewajiban membaca fatihah.
Dalil dari cara pertama dan kedua ini adalah apa yang telah disebutkan oleh pengarang. Al Badiniji berkata: Cara yang kedua ini adalah ketetapan Imam Syafii dalam kitab Imla'. Beliau berkata: cara yang kedua inilah pendapat madzhab Syafii. - Pendapat yang paling kuat dalilnya yaitu pendapat dari syeikh Abu Zaid Al Maruzi dan dibenarkan oleh Imam Qaffal serta para ulama ahli i'tibar bahwa jika makmum tidak membaca sesuatu dari doa iftitah dan taawudz, maka makmum ikut rukuk imam dan gugur dari dia kewajiban membaca sisa dari surat Fatihah. Jika dia membaca sedikit dari hal tersebut maka dia harus membaca Fatihah dengan kemampuan sebab keteledorannya dengan melakukan hal yang menyibukkan membaca fatihah.
BACA: Pesantren Tahfidh Putri Yanbu'ul Qur'an 2 Muria, Kudus
Sumber : Buku KYAI MASDUQI MENJAWAB, Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH. Achmad Masduqi Mahfudh
KUNJUNGI JUGA
- Laporan Pengumpulan Donasi
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...