Hukum Menggendong Anak Kecil Ketika Shalat

 
Hukum Menggendong Anak Kecil Ketika Shalat
Sumber Gambar: Foto @periodismohumano (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Kewajiban orang tua terhadap anak salah satunya adalah mendidik dan mengarahkan dalam hal beribadah sejak dini. Kewajiban yang paling utama bagi orang tua adalah mengajarkan dan mendidik anaknya membaca dua kalimat syahadat dan melaksanakan shalat hingga dia mencapai usia baligh. Bahkan jika anaknya sudah mencapai batas usia 10 tahun dan belum mau melaksanakan shalat, maka orang tua memiliki kewajiban untuk memperingatkannya bahkan diperbolehkan memukulnya (tentu pukulan yang tidak menyakiti).

Kebolehan memukul tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in berikut:

يجب على كل من أبويه وإن علا، ثم الوصي وعلى مالك الرقيق أن يأمر (بها) أي الصلاة، ولو قضاء، وبجميع شروطها (لسبع) أي بعد سبع من السنين، أي عند تمامها، وإن ميز قبلها. وينبغي مع صيغة الامر التهديد. (ويضرب) ضربا غير مبرح وجوبا ممن ذكر (عليها) أي على تركها ولو قضاء أو ترك شرط من شروطها (لعشر) أي بعد استكمالها، للحديث الصحيح : مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين، وإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها

"Setiap orang tua dan orang yang menduduki posisinya seperti wali dan pemilik budak wajib memerintahkan anaknya untuk melaksanakan ibadah shalat, sekalipun pelaksanaannya dengan jalan qadha, dan dengan seluruh syarat-syaratnya ketika ia genap berumur tujuh tahun, sekalipun ia sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan buruk) sebelum itu. Anjuran di sini seyogianya disertai dengan kata perintah. Bahkan para orangtua tersebut dianjurkan (wajib) untuk memukul anak-anak itu dengan pukulan yang tidak menyakiti karena meninggalkannya ketika mereka sudah berumur genap sepuluh tahun berdasarkan hadis sahih, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun. Pukullah mereka jika sudah berumur sepuluh tahun jika meninggalkannya"

Baca Juga: Hukum Tersenyum Ketika Shalat

Dalam implementasi pengajaran kepada anak dalam hal shalat, maka banyak orang tua yang membawa anaknya sedari usia dini (sebelum menginjak tujuh tahun) untuk melaksanakan shalat di Masjid maupun mengajaknya berjama'ah di rumah. Namun dalam beberapa kesempatan ketika anak yang masih kecil tersebut dibawa shalat terkadang anak tersebut melakukan tindakan yang kemungkinan akan menggangu shalat seperti bergelantungan atau menaiki orang tuanya ketika sedang shalat.

Berdasarkan kondisi tersebut bagaimana hukum menggendong anak kecil ketika shalat?

Hukum menggendong anak kecil atau hukum shalat yang digelantungi anak kecil adalah sah selama anak kecil tersebut tidak membawa najis dalm pakaian atau badannya. Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong cucu beliau, lalu ketika ruku’ beliau meletakan dan menggendongnya lagi untuk kemudian melanjutkan shalat, demikian shalat beliau selesai.

Hal ini terdapat dalam sebuah hadis dari Abu Qatadah Al-Anshari dalam riwayat Imam Bukhari

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا

"Dari Abu Qatadah Al Anshari, bahwa Rasulullah SAW pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW. Dan menurut riwayat Abu Al 'Ash bin Rabi'ah bin 'Abdu Syamsi, beliau menyebutkan, "Jika sujud beliau letakkan cucunya dan bila berdiri beliau gendong lagi". (HR. Bukhari No. 486)

Mengenai syarat anak yang tidak terkena atau tidak membawa najis masih menyisakan persoalan, karena bagaimana jika anak tersebut belum dikhitan yang mana di dalam kulit kemaluan anak laki-laki yang belum dikhitan tersebut terdapat sisa najis air seni yang belum tersucikan sepenuhnya? Maka dalam hal ini perlu mencermati dua hal sebagai berikut:

Baca Juga: Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat

Pertama, Jika anak kecil yang belum dikhitan tersebut hanya sekedar menyentuh atau menempel, maka tidak membatalkan shalat karena tidak dikategorikan membawa perkara yang bersentuhan dengan perkara najis. Hal ini dijelaskan dalam Qurrah Al-‘Ain Bi Fatawa Ismail Zain karya Syekh Ismail Zain

أَمَّا مُجَرَّدُ مُمَاسَةُ لِبَاسِ الصَّبِيِّ وَتَعَلًّقِهِ بِالْمُصَلِّي دُوْنَ أَنْ يَحْمِلَهُ فَلَا تَبْطُلُ بِهِ الصَّلَاةُ

"Ketika pakaian anak kecil hanya menyentuh dan menempel pada orang yang salat tanpa menggendong (bergelantungan), maka salatnya tidak batal"

Kedua, Kulit penutup kemaluan pada pria menurut pendapat yang shahih adalah dikategorikan sebagai anggota luar sehingga wajib dibasuh. Namun menurut pendapat lain tergolong anggota dalam sehingga tidak wajib dibasuh. Imam As-Suyuti dalam kitab Al-Asybah Wa An-Nadhair berkata sebgai berikut:

اَلْقُلْفَةُ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يَجِبُ غَسْلُ مَا تَحْتَهَا فِي الْغُسْلِ وَالْإِسْتِنْجَاءِ إِجْرَاءً لَهَا مَجْرَى الظَّاهِرِ وَمُقَابِلُهُ يُجْرِيْهَا مَجْرَى الْبَاطِنِ

"Qulfah (Kulit penutup kemaluan pria) menurut pendapat paling sahih, wajib dibasuh najis di bawahnya ketika mandi atau cebok karena dikategorikan anggota luar. Namun menurut pendapat lain mengkategorikannya sebagai anggota dalam"

Dari keterangan Imam As-Suyuthi di atas bisa disimpulkan jika kita mengikuti pendapat yang pertama, maka ketika anak kecil yang belum dikhitan bergelantungan ketika kita sedang shalat maka hukumnya batal. Namun jika kita mengikuti pendapat yang ke dua maka shalatnya tidak batal secara mutlak.

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 13 November 2020. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi:
1. Kitab Sahih Bukhari
2. Kitab Fathul Mu'in
3. Kitab Qurrah Al-‘Ain Bi Fatawa Ismail Zain
4. Kitab Al-Asybah Wa An-Nadhair