Penjelasan tentang Oral Seks

 
Penjelasan tentang Oral Seks

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum oral seks dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Ustadz bagaimana hukumnya melakukan oral seks? Seringkali pada saat datang bulan, suami saya mengajak bersetubuh. Kalau saya tolak, saya khawatir ia mencari pelampiasan di tempat lain. Apakah oral seks haram?

Vonny, Ibu Rumah Tangga, Jakarta

Islam memberikan banyak petunjuk menyangkut hubungan seks, yang pada intinya adalah bahwa hubungan tersebut hendaknya bersih, bermoral, dan tidak seperti binatang. Karena itu, misalnya Nabi Saw berpesan agara jangan sampai suami istri dalam berhubungan tanpa busana sama sekali, seperti halnya binatang, ketika berhubungan (HR. Abu Majjah).

Asiyah ra., Istri Nabi Muhammad Saw menginformasikan bahwa Nabi Saw tidak melihat yakni “itu”nya dan diapun demikian. Itulah akhlak yang diajarkan Islam. Tetapi apakah itu berarti oral seks diharamkan? Sementara ulama mengharamkan oral seks dengan alasan bahwa budaya dan sikap abnormal yang bersumber dari Barat yang kafir, bertentangan dengan muru’ah (kehormatan diri), dianggap buruk oleh rasa dan agama serta mengakibatkan mudharat. Begitu antara lain argumentasi Prof. Wahbah az-Zuhaily, seorang ulama kontemporer yang cenderung mengharamkannya.

Tetapi ada juga ulama kontemporer lainnya, seperti Syekh Yusuf al-Qaradhawy, yang menilai oral seks dari segi hukum sebagai boleh-boleh saja, “Kita tidak harus memaksakan adat istiadat Timur dan rasa kita kepada orang lain”.

Saya menambahkan bahwa ulama-ulama masa lalu mendefinisikan pernikahan antara lain sebagai akad yang denganya menjadi halal bagi pasangan memanfaatkan seluruh tubu pasanganya dari kepala sampai kaki. Bahwa dia bertentangan dengan muru’ah dan rasa, bukanlah alasan karena itu relatif.

Memang kalau terbukti oral seks itu berdampak buruk, maka ia wajar dilarang, tetapi belum ada bukti yang pasti tentang hal tersebut. Betapapun kita dapat berkata bahwa akhlak yang diajarkan Rasulullah Saw tidak membenarkan oral seks, tetapi dari segi hukum, ulama berbeda pendapat. Demikian, wa Allah A’alam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.