Orang Kaya yang Mampu Tapi Tidak Berkurban, Bagaimana Hukumnya?

 
Orang Kaya yang Mampu Tapi Tidak Berkurban, Bagaimana Hukumnya?

LADUNI.ID, Jakarta - Bagi umat Islam yang mampu, berkurban adalah sesuatu ibadah yang hukumnya adalah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang sangat dianjurkan. Bahkan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa makruh bagi orang sudah mampu tapi tidak berkurban.

Adapun hewan Qurban yang kita sembelih akan dikembalikan oleh Allah di hari kiamat, seperti Allah mengembalikan hewan Qurban Habil kepada Nabi Ibrahim. Bahkan di dalam sebuah keterangan disebutkan bahwa hewan kurban akan kembali datang dengan rambut, tanduk dan kaki-kakinya.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis Imam al-Turmudzi yang sebenarnya dinilai dhaif namun ditulis untuk mengetahuinya:

مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا

“Tidak ada amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah di hari qurban dari pada mengalirkan darah hewan. Sebab hewan itu akan datang di hari kiamat dengan tanduknya, rambutnya dan kaki-kakinya (HR. al-Turmudzi, hadis dhaif).

Terkait dengan hal ini, Syekh Al-Mubarakfuri pernah menyampaikan:

يَعْنِي أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ يَوْمَ الْعِيدِ إِرَاقَةُ دَمِ الْقُرُبَاتِ . وَأَنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا كَانَ فِي الدُّنْيَا مِنْ غَيْرِ نُقْصَانِ شَيْءٍ مِنْهُ لِيَكُونَ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ أَجْرٌ ، وَيَصِيرُ مَرْكَبُهُ عَلَى الصِّرَاطِ اِنْتَهَى .

Ibadah paling utama di hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan Qurban. Ia akan datang di hari kiamat seperti sedia kala di dunia, tanpa ada yang kurang sedikitpun, agar masing-masing organ tubuhnya menjadi pahala dan menjadi kendaraannya di atas Shirat” (Tuhfat Al-Ahwadzi, 4/145).

Meksipun demikian, hadis tersebut setidaknya dapat menjadi motivasi bagi kita agar dapat berkurban apabila kita sudah berada di tingkatan mampu tanpa harus menyebutkan dan mengungkapkan hadisnya. Sebab, semua yang kita lakukan pada akhirnya akan kembali kepada niat.

Paling tidak, ini menjadi stok pengetahuan kita mengenai pentingnya berkurban di hari raya Idul Adha bagi orang yang sudah mampu.

Bagaimana dengan orang yang kaya dan mampu tapi tidak melaksanakan kurban? Memang dalam pandangan madzhab hanafiah, orang yang mampu tapi tidak melaksanakan kurban maka dimakruhkan. Sebagaimana hadis ini,

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

"Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Sementara terdapat riwayat lain yakni ketika Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas pernah tidak berkurban. Sebab ketiganya khawatir kalau kurban dianggap sesuatu hal yang wajib. Imam Thahawi mengatakan, Asy-Sya'bi meriwayatkan dari Suraihah, beliau berkata,

“Saya melihat Abu Bakr dan Umar -semoga Allah meridhoi keduanya- tidak berqurban. Karena tidak ingin orang mengikutinya (pent. menganggapnya wajib).” (Mukhtashor Ikhtilaf al-Ulama 3/221).

Akhirnya, semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan menjadi pertimbangan tentang kesunnahan dan pentingnya melaksanakan kurban bagi orang yang sudah mampu.