Panduan Shalat Jumat di Tengah Wabah COVID-19

 
Panduan Shalat Jumat di Tengah Wabah COVID-19

LADUNI.ID, Jakarta - Pandemi Virus Corona (COVID-19) tidak hanya mengakibatkan banyak nyawa melayang tetapi juga berdampak pada   tatanan hidup umat manusia yang terdampak, dari proses hubungan dengan Tuhannya dan atau  hubungan interaksi antar sesama hal ini berdampak juga   dalam kehidupan keagamaan umat manusia. Masjid, gereja, kuil, dan yang lainnya, mereka  mengubah tata cara ibadah demi menahan penyebaran penyakit Covid-19

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) memandang perlu menerbitkan panduan praktis shalat Jumat di tengah wabah COVID-19, terutama di Provinsi Jatim, yang dirumuskan oleh 19 kiai dan ditandatangani di Surabaya tertanggal 30 Maret 2020 oleh Rais Syuriah KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafrudin Syarif, Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar dan Sekjen Akh Muzakki.

Dalam surat Nomor: 65/PW/A-II/L/III/2020 itu, disebutkan jika panduan praktis ini diterbitkan sebagai bagian dari khidmah diniyyah atau bimbingan keagamaan bagi kaum muslimin di tengah situasi saat ini.

Adapun panduan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Orang berstatus terkonfirmasi Positif Virus Corona, ODP (Orang dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien dalam Pengawasan) tidak boleh menghadiri shalat Jumat (mamnu' al-jum'ah), meski belum ada larangan secara nyata dari pemerintah.

2. OTG (Orang Tanpa Gejala) tetap wajib shalat Jumat. Namun apabila khawatir tertular, maka ia boleh tidak menghadiri shalat Jumat (ma'dzur al-jum'ah).

3. Sekelompok OTG dengan jumlah minimal 40 orang yang tidak khawatir tertular Covid-19 wajib mendirikan shalat Jumat.

4. Demikian pula meskipun kurang dari jumlah minimal 40 orang, demi menjaga pelaksanaan kewajiban shalat Jumat, OTG diperbolehkan memilih antara mendirikan shalat Jumat dengan minimal 3, 4 atau 12 orang termasuk imam, atau melaksanakan shalat zhuhur.

5. Dalam kasus orang wajib Jumat dengan jumlah minimal 40 orang telah berkumpul di masjid ketika tiba waktu shalat, mereka tidak boleh melaksanakan shalat zhuhur berjamaah dan tetap harus mendirikan shalat Jumat yang menjadi kewajibannya.

6. Dalam kondisi shalat Jumat dilaksanakan di masjid, maka takmir atau pengurus masjid harus menjalankan protokol kesehatan seperti Instruksi PBNU tentang Protokol NU Peduli Covid-19.

7. pabila pemerintah melarang shalat Jumat bagi seluruh warga daerah tertentu karena pengendalian pandemi Covid-19, maka wajib dipatuhi.