Kriteria dan Syarat Shalat Jumat di Tengah Wabah Corona

 
Kriteria dan Syarat Shalat Jumat di Tengah Wabah Corona

LADUNI.ID, Jakarta - Pelaksanaan shalat Jum'at memiliki kriteria dan syarat tertentu. Ketika tidak terpenuhi maka kembali wajib untuk menjalankan shalat Dzuhur.

Sebelum disyariatkan shalat Jum'at di Madinah, Nabi shalallahu alaihi wasallam dan para Sahabat melakukan shalat Dzuhur. Sebelum tiba di Madinah para Sahabat sudah mengadakan perkumpulan di hari Jum'at seperti halnya orang Yahudi melakukan perkumpulan di hari Sabtu dan orang Nasrani di hari Ahad, setelah Nabi hijrah ke Madinah maka turunlah ayat perintah melakukan shalat Jum'at (riwayat Mushannaf Abd Razzaq, redaksi riwayat di kolom komentar).

Diantara kriteria yang telah dirumuskan oleh para ulama Syafi'iyah adalah:

ﻭﻣﻦ ﺷﺮﻁ اﻟﻌﺪﺩ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﻮا ﺭﺟﺎﻻ ﺃﺣﺮاﺭا ﻣﻘﻴﻤﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﻤﻮﺿﻊ ﻓﺎﻣﺎ اﻟﻨﺴﺎء ﻭاﻟﻌﺒﻴﺪ ﻭاﻟﻤﺴﺎﻓﺮﻭﻥ ﻓﻼ ﺗﻨﻌﻘﺪ ﺑﻬﻢ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻻﻧﻪ ﻻ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﻟﺠﻤﻌﺔ

Diantara syarat bilangan dalam shalat Jum'at mereka harus laki-laki, bukan hamba sahaya, dan penduduk tetap. Sedangkan wanita, hamba sahaya dan musafir maka shalat Jum'at tidak sah, sebab mereka tidak berkewajiban melakukan shalat Jum'at (Al-Majmu' 4/502)

Di dalam madzhab Syafi'i ada 2 istilah, yaitu Muqimin dan Mustauthinin. Muqim berarti bukan Musafir tetapi tidak sedang dalam perjalanan karena berdiam diri lebih dari 3 hari namun bukan penduduk tetap. Sementara yang menjadikan sah shalat Jum'at adalah mustauthin, penduduk tetap dan tidak berpindah-pindah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN