KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-25. Surabaya, 20 - 25 Desember 1971 M

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-25. Surabaya, 20 - 25 Desember 1971 M

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-25
Di Surabaya Pada Tanggal 20 - 25 Desember 1971 M.

316. Mendepositokan Uang dalam Bank
317. Shalat Birrul Walidain
318. Mengumpulkan Air Susu dari Beberapa Ibu untuk di Rumah Sakit
319. Pembuatan Sajadah dengan Bertuliskan Kalimah Tauhid
320. Memphoto Orang dengan Tidak Seizin yang Diphoto
321. Tatswib (ucapan ash-shalatu khairum minannaum) pada Shalat Subuh
322. Memindahkan Kuburan ke Tempat Lain
323. Menggunakan Tanah untuk Madrasah, Kaitannya dengan Wakaf
324. Anggota DPR Melanggar Baiat