KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-12. Malang, 25 Maret 1937 M.

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-12. Malang, 25 Maret 1937 M.

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-12
Di Malang Pada Tanggal 12 Rabiul Tsani 1356 H. / 25 Maret 1937 M.

197. Saksi Diminta Bersumpah Supaya Tidak Berdusta
198. Sebab Kitab Tasrifan Karangan K. Hasyim Padangan Tidak Dimulai dengan Basmalah
199. Suami berkata: “Kalau Istri Saya Minta Cerai, Saya Cerai Saja”, Kaitannya dengan Ta’liq Talaq
200. Membakar Lembaran al-Qur’an yang Terserak-serak
201. Anak Zina Ilhaq pada Suaminya
202. Orang Kafir pada Akhir Hayatnya Mengucapkan “Laailaha Illallaah”
203. Menjalankan Apa yang Tersebut dalam al-Qur’an dan Hadis, Tanpa Mazhab
204. Menitipkan Uang dalam Bank
205. Pakaian yang Berkotoran Darah Nyamuk Menempel pada Badan yang Masih Basah
206. Membaca Manaqib Syaikh Abdul Qadir
207. Menghilangkan Najis dan Hadas Hanya dengan Satu Kali Basuhan
208. Wali Nikah yang Sudah Mewakilkan Ikut Datang dalam Majelis Nikah
209. Menukar Tanah Wakaf untuk Mesjid dengan Tanah yang Lebih Banyak Manfaatnya
210. Tobat Sesudah Matahari Terbit dari Barat
211. Cabang/MWC/Ranting NU yang Tidak Mengerjakan Anggaran Dasar NU dengan Tidak Karena Maksud Salah
212. Mendirikan Jum’at yang Lebih dari yang Dibutuhkan
213. Mengerjakan Shalat Sunat, Padahal Masih Berkewajiban Mengqadha Shalat Wajib
214. Masyaqat yang Memperbolehkan Jum’at Lebih dari Satu Tempat