Waktu dan Petunjuk Lengkap Shalat Dzuhur

 
Waktu dan Petunjuk Lengkap Shalat Dzuhur
Sumber Gambar: Foto Masjid Pogung Dalangan / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, JakartaShalat Dzuhur adalah salah satu dari shalat wajib lima waktu yang apabila ditinggalkan kita akan berdosa. Shalat Dzuhur termasuk dalam jenis shalat Sirriyah (shalat yang bacaan Al-Qur’annya dianjurkan untuk dibaca pelan) dan berjumlah empat raka'at. Waktu Pelaksanaan shalat Dzuhur adalah setelah matahari condong ke barat. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Sahihnya:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْمِنْهَالِ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الصُّبْحَ وَأَحَدُنَا يَعْرِفُ جَلِيسَهُ وَيَقْرَأُ فِيهَا مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى الْمِائَةِ وَيُصَلِّي الظُّهْرَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَالْعَصْرَ وَأَحَدُنَا يَذْهَبُ إِلَى أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجَعَ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ وَنَسِيتُ مَا قَالَ فِي الْمَغْرِبِ وَلَا يُبَالِي بِتَأْخِيرِ الْعِشَاءِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ ثُمَّ قَالَ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ وَقَالَ مُعَاذٌ قَالَ شُعْبَةُ لَقِيتُهُ مَرَّةً فَقَالَ أَوْ ثُلُثِ اللَّيْلِ

"Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin 'Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Abu Al Minhal dari Abu Barzah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat shubuh, dan salah seorang dari kami dapat mengetahui siapa orang yang ada di sisinya. Dalam shalat tersebut beliau membaca antara enam puluh hingga seratus ayat. Dan beliau shalat Dzuhur saat matahari sudah condong, shalat Ashar saat salah seorang dari kami pergi ke ujung kota dan matahari masih terasa panas sinarnya. Dan aku lupa apa yang dibaca beliau saat shalat Maghrib. Dan beliau sering mengakhirkan pelaksanaan shalat Isya hingga sepertiga malam lalu melaksanakannya sampai pertengahan malam. Mu'adz berkata, Syu'bah berkata; Aku pernah berjumpa denganya pada suatu hari, berkata, Atau sepertiga malam".

Baca Juga: Waktu dan Petunjuk Lengkap Shalat Subuh

Dalam kitab Safinatun Najah Syekh Salim Ibn Sumair Al-Hadromi menjelaskan bahwa awal waktu Dzuhur adalah dari tergelincirnya matahari sampai terjadinya panjang bayangan sama persis dengan panjang bendanya.

أول وقت الظھر زوال الشمس، وآخره مصير ظل الشيء مثله غير ظل الإستواء

 "Awal waktu Dzuhur dimulai dari tergelincirnya matahari sampai terjadinya panjang bayangan sama persis dengan panjang bendanya"

Dalam kitab Kasyifatus Saja dijelaskan tentang awal dan akhir waktu shalat Dzuhur sebagai berikut:

( أول وقت الظهر زوال الشمس) أي عقب وقت زوالها فيما يظهر لنا لا في الواقع فوقت الزوال خارج عن وقت الظهر (وآخره مصير ظل الشيء مثله غير ظل الاستواء) أي غير الظل الموجود عنده. روى الدارقطني عن أبي محذورة حديث: أول الوقت رضوان الله وأوسطه رحمة الله وآخره عفو الله

 

"Awal waktu sholat Dzuhur adalah setelah zawal (tergelincirnya matahariyaitu mengiringi tergelincirnya matahari menurut apa yang nampak bagi kita, bukan menurut kenyataannya. Dengan demikian, waktu zawal tidak termasuk waktu Dzuhur. Akhir waktu Dzuhur adalah ketika bayangan suatu benda itu sama dengan benda itu sendiri selain (bayangan) waktu istiwa (waktu ketika matahari di tengah-tengah langit). Artinya selain bayangan yang nampak ketika istiwa. Diriwayatkan dari Imam Darukutni dari shohabat Abu Mahdzuroh: Awal waktu Dzuhur adalah Keridhoan Allah, tengahnya adalah Rahmat Allah, dan akhirnya adalah Ampunan Allah"

Sebagai contoh ketika kita menamcapkan sebuah tongkat dan kita ukur tingginya 1 meter misalnya, maka masuknya waktu duhur adalah ketika bayangan tongkat tersebut yaitu 1 meter + bayangan istiwa.

Kemudian oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja diberikan rincian terkait waktu-waktu shalat Dzuhur menjadi 6 waktu, diantaranya sebagai berikut:

ولها ستة أوقات: الأول وقت فضيلة إن فعل الصلاة فيه يثاب عليه ثواباً أكمل من ثواب فعلها فيما بعده وهو من أول الوقت إلى أن يصير ظل الشيء مثل ربعه تقريباً بأن يشتغل أوله بأسباب الصلاة كأذان وستر عورة، ولا يضر شغل خفيف كأكل لقم بأن يشبع الشبع الشرعي وهو امتلاء ثلث الأمعاء أي المصارين وكلها ثمانية عشر شبراً فيجعل ستة منها للطعام وستة للشراب وستة للنفس دون الشبع العرفي وهو بحيث لا يشتهي الطعام

Pertama adalah waktu fadhilah, yakni apabila seseorang melaksanakan sholat Dzuhur di waktu ini maka ia akan diberi pahala lebih banyak daripada pahala yang diberikan kepadanya apabila ia melaksanakan sholat setelah waktu ini. Waktu fadhilah adalah dari awal waktu Dzuhur sampai bayangan suatu benda mencapai ¼ panjang benda tersebut. Gambaran waktu fadhilah adalah bahwa di awal waktu Dzuhur, musholli memulai persiapan-persiapan sholat, seperti adzan, menutup aurat. Tidak apa-apa melakukan kegiatan lain yang bukan merupakan kegiatan persiapan sholat, tetapi hanya sebentar, seperti makan beberapa suapan yang dapat memberikan rasa kenyang dengan kenyang yang sesuai dengan aturan syariat, yaitu 1/3 dari volume usus. Panjang usus adalah 18 jengkal. Oleh karena itu masing-masing 6 jengkal diisi makanan, 6 jengkal lain diisi air, dan 6 jengkal lainnya diisi udara, bukan kenyang yang menurut urfi, yaitu kenyang karena makan makanan tetapi sebenarnya tidak ingin memakannya.

والثاني وقت اختيار أي وقت يختار إتيان الصلاة فيه بالنسبة لما بعده وهو يتم بعد فراغ وقت الفضيلة إلى أن يصير ظل الشيء مثل نصفه تقريباً

Kedua adalah waktu ikhtiar, maksudnya waktu yang diperkenankan bagi musholli untuk memilih melaksanakan sholat di waktu itu atau di waktu setelahnya. Waktu ikhtiar adalah dari sehabis waktu fadhilah dan berakhir sampai bayangan suatu benda itu mencapai panjang ½ nya benda tersebut.

والثالث وقت جواز بلا كراهة أي وقت يجوز إيقاع الصلاة فيه بلا كراهة وهو يستمر بعد فراغ وقت الفضيلة إلى أن يبقى من الوقت ما يسعها وليس لها وقت جواز بكراهة

Ketiga adalah waktu jawaz atau boleh tanpa makruh. Maksudnya, waktu dimana musholli boleh melakukan sholat Dzuhurnya terjadi pada waktu ini tanpa dihukumi makruh. Waktu jawaz dimulai setelah habisnya waktu fadhilah sampai tersisa waktu yang masih cukup untuk digunakan melaksanakan sholat Dzuhur. Sholat Dzuhur tidak memiliki waktu jawaz yang dimakruhkan.

قال الشرقاوي: والمعتمد أن الفضيلة والاختيار والجواز بلا كراهة تشترك في أول الوقت، فإذا مضى وقت الاشتغال بما مر خرج وقت الفضيلة واستمر وقت الاختيار إلى أن يمضي قدر نصف الوقت تقريباً فيخرج ويستمر وقت الجواز فتشترك الثلاثة مبدأ لا غايةً في جميع الصلوات إلا في المغرب فإنها مشتركة مبدأ وغاية

Syeh Syarqowi mengatakan, “Pendapat mu’tamad mengatakan bahwa waktu fadhilah, ikhtiar, dan jawaz yang tidak dimakruhkan sama-sama dimulai dari awal waktu Dzuhur. Ketika waktu yang memuat persiapan-persiapan sholat telah berakhir maka waktu fadhilah telah habis, tetapi waktu ikhtiar masih berlanjut sampai kira-kira ½ dari waktu Dzuhur. Kemudian apabila sudah melebihi ½ dari waktu Dzuhur maka waktu jawaz masih berlanjut. Dengan demikian, disimpulkan bahwa tiga waktu ini, yaitu fadhilah, ikhtiar, dan jawaz yang tidak makruh dimulai dari waktu yang sama dan berakhir di waktu yang berbeda-beda. Kesimpulan ini berlaku bagi semua sholat wajib 5 waktu, kecuali sholat Maghrib karena ia memiliki tiga waktu ini yang dimulai dari waktu yang sama dan berakhir di waktu yang sama pula”.

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat

والرابع وقت حرمة أي وقت يحرم التأخير إليه وهو آخر الوقت بحيث يبقى من الوقت ما لا يسع الصلاة وإن وقعت أداء بأن أدرك ركعة في الوقت فهو أداء مع الإثم

Keempat adalah waktu haram, yaitu waktu yang diharamkan untuk mengakhirkan pelaksanakan sholat sampai masuk waktu tersebut. Waktu haram ini adalah akhir waktu sholat sekiranya waktu tersebut sudah tidak cukup lagi untuk melakukan sholat, meskipun sholat itu jatuh sebagai sholat ada, seperti musholli telah mendapati satu rakaat pada waktu itu. Karena telah mendapati satu rakaat, maka sholat dihukumi ada' (bukan qadha) tetapi disertai dosa.

والخامس: وقت ضرورة وهو آخر الوقت إذا زالت الموانع، والباقي من الوقت قدر التكبيرة فأكثر فتجب هي وما قبلها إن جمعت معها

Kelima adalah waktu dhorurot, yaitu akhir waktu ketika mawani (seperti haid, gila, ayan, dan lain-lain) telah hilang. Sedangkan waktu yang tersisa masih cukup untuk bertakbir dan lainnya (bersuci dan satu rakaat) maka wajib melaksanakan sholat shohibatul waqti (Sholat yang wajib pada waktu mawani berhenti) dan sholat sebelumnya apabila memang bisa dijamakkan dengan sholat shohibatul waqti tersebut.

والسادس: وقت عذر أي وقت سببه العذر وهو وقت العصر لمن يجمع جمع تأخير، وزاد بعضهم وقت الإدراك أي التبعة ومعناها ما تلزم ويطالب بالظلم وهو الوقت الذي طرأت الموانع بعده بحيث يكون مضى من الوقت ما يسع الصلاة وطهرها فتجب عليه حينئذٍ.

Keenam adalah waktu udzur, maksudnya, waktu yang ada karena adanya udzur. Maksud waktu udzur adalah waktu Ashar bagi orang yang menjama sholat Dzuhur dan Ashar dengan jama ta’khir.

Sebagian ulama menambahkan waktu idrok atau tab’ah bagi waktu sholat Dzuhur. Pengertian waktu tab’ah ini adalah waktu yang tetap dan dituntut, artinya waktu dimana setelahnya terjadilah mawani, sedangkan waktu sebelum mawani masih cukup untuk digunakan sholat dan bersucinya, maka pada saat itu pula sholat Dzuhur wajib (qadha).

Berikut adalah petunjuk lengkap pelaksanaan shalat Dzuhur.

1. Niat
Berikut lafadz niat shalat Dzuhur:

Niat shalat Dzuhur munfarid (sendiri)

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

"Saya niat melakukan shalat fardhu Dzuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya karena Allah Ta’ala”

Niat shalat Dzuhur berjama'ah

اُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لله تَعَالَى

"Saya niat melakukan shalat fardhu Dzuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat, pada waktunya (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala”

Baca Juga: Panjang Bacaan Takbiratul Ihrom dalam Shalat

2. Takbiratul Ihram
Takbiratul Ihram memiliki arti pernyataan takbir yang menjadi penanda pengharaman kita untuk berbuat apapun di luar gerakan dan bacaan shalat.

Berikut bacaan Takbiratul Ihram

أللهُ أَكْبَرْ

"Allah Maha Besar"

Membaca bacaan takbir dianjurkan tidak terlalu keras dan cukup didengar oleh telinga kita sendiri, kecuali bagi Imam shalat berjama'ah dianjurkan untuk mengeraskan suara agar terdengar oleh makmum di belakangnya.

3. Membaca Do'a Iftitah
Doa iftitah berarti doa pembuka yang dibaca sebelum membaca surat Al-Fatihah. Adapun hukum membaca doa iftitah ini adalah sunnah. Berikut lafadz do'a iftitah

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا إِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ

"Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya. Segala puji yang sebanyak-banyaknya bagi Allah. Maha Suci Allah pada pagi dan petang hari. Aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan dan kepasrahan diri, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan-Nya. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam, yang tiada satu pun sekutu bagi-Nya. Dengan semua itulah aku diperintahkan dan aku adalah termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim)"

Membaca do'a iftitah dilantunkan secara pelan yang hanya terdengar oleh telinga kita sendiri.

4. Membaca surat Al-Fatihah
Membaca surat Al-Fatihah adalah di antara rukun shalat. Hukum membaca surat Al-Fatihah adalah wajib, sehingga bila tidak membacanya, maka shalat menjadi tidak sah atau batal.

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ . الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ . إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ . اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

"Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Segala puji bagi Allah, tuhan seluruh alam, yang maha pengasih, maha penyayang, pemilik hari pembalasan. Hanya kepada engkaulah kami menyembah dan hanya kepada engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus (yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau beri nikmat kepadanya, bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat"

Dalam shalat Dzuhur dianjurkan untuk membaca surat Al-Fatihah secara Sirr (suara dipelankan) baik ketika menjadi imam shalat berjama'ah maupun ketika sedang shalat munfarid (sendiri). Karena shalat Dzuhur masuk dalam kategori shalat Sirriyah.

5. Membaca Surat dalam Al-Qur'an
Hukum membaca surat dalam Al-qur'an setelah membaca surat Al-Fatihah hukumnya sunnah. Tidak ada ketentuan khusus dalam memilih surat, dipersilakan untuk memilih surat apa saja mau surat pendek, sedang, atau panjang. Namun apabila berjamaah dan menjadi imam, hendaknya membaca suratnya dengan memperhatikan kemampuan, kondisi dan ketersediaan waktu bagi jamaahnya. Dalam shalat Dzuhur dianjurkan untuk membaca surat dalam Al-Qur'an secara Sirr (suara dipelankan) baik ketika menjadi imam shalat berjama'ah maupun ketika sedang shalat munfarid (sendiri). Karena shalat Dzuhur masuk dalam kategori shalat Sirriyah.

6. Rukuk
Ruku' adalah posisi tubuh membentuk sudut siku 90 derajat dengan tangan bertumpu pada dengkul. Berikut lafadz bacaan rukuk

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ

"Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung dan Maha Suci dengan segala puji kepada-Nya"

Adapun bacaan rukuk dibaca sebanyak 3x dan dibaca pelan sehingga hanya terdengar oleh telinga kita saja.

7. I'tidal
I’tidal adalah gerakan kembali setelah posisi rukuk kemudian mengangkat kedua tangan bersamaan dengan dan membaca do'a

سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

"Allah maha mendengar terhadap orang yang memujinya"

Kemudian berdiri tegak dan membaca do'a

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

"Ya Allah tuhan kami, bagimu segala puji sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh sesuatu yang engkau kehendaki setelahnya"

Adapun bacaan i'tidal dibaca pelan sehingga hanya terdengar oleh telinga kita saja.

8. Sujud
Posisi sujud sebagaimana yang telah diatur yaitu meletakan tujuh anggota tubuh yang menjadi bagian sujud ke tempat sujud sambil membaca do'a sujud

سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

"Maha Suci Tuhanku Yang Maha Luhur dan dengan memuji-Nya"

Adapun bacaan rukuk dibaca sebanyak 3x dan dibaca pelan sehingga hanya terdengar oleh telinga kita saja.

9. Duduk di antara Dua Sujud
Posisi duduknya adalah tubuh tegak di mana jari kaki kiri lurus ke belakang (tidak menghadap ke kiblat) dan jari kaki kanan menghadap ke kiblat, sementara pantat bagian kiri bertumpu pada tumit kaki kiri. Posisi jari tangan memegangi dengkul. Posisi duduk seperti ini disebut duduk iftirasy. Perubahan posisi dari sujud ke posisi duduk di antara dua sujud diawali dengan mengucapkan takbir. Adapun do'a duduk di anatara dua sujud sebagai berikut:

رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

"Ya Tuhanku, ampunilah aku, kasihanilah aku, benarkanlah aku, angkatlah derajatku, karuniakanlah aku rezeki, sehatkanlah aku, dan maafkanlah aku"

10. Sujud
Posisi sujud dan bacaannya sama dengan sujud pada tahap ke-8. Perubahan posisi dari duduk di antara dua sujud ke posisi sujud diawali dengan mengucapkan takbir.

Baca Juga: Hukum Mengeraskan Bacaan saat Shalat Sendirian

11. Bangun Berdiri Tegak
Setelah melakukan sujud kedua kemudian bangun dan berdiri tegak kembali dengan dibarengi bacaan takbir untuk melanjutkan raka'at berikutnya (kedua). 

12. Mengulangi Gerakan Seperti Poin 4 s/d 10
Setelah berdiri tegak untuk raka'at berikutnya (kedua), lakukan gerakan dan bacaan sebagaimana pada poin 4 s/d 10

13. Duduk Tasyahud Awal pada Raka'at Kedua
Posisi duduk tasyahud awal dilakukan setelah melakukan sujud kedua pada raka'at kedua. Posisi duduk tetap bertahan seperti duduk di antara dua sujud dengan membaca bacaan sebagai berikut:

اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ 

"Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah. Ya Allah aku sampai shalawat kepada junjungan kita Nabi Muhammad” 

Pada waktu bacaan telah sampai pada "Asyhadu", maka disunnahkan jari telunjuk kanan kita terbuka dan menunjuk tegak ke depan.

14. Bangun Berdiri Tegak Kembali
Setelah melakukan duduk tasyahud awal kemudian bangun dan berdiri tegak kembali dengan dibarengi bacaan takbir untuk melanjutkan raka'at berikutnya (ketiga).

15. Mengulangi Gerakan Seperti Poin 4, 6, 7, 8, 9, dan 10
Setelah berdiri tegak untuk raka'at berikutnya (ketiga), lakukan gerakan dan bacaan sebagaimana pada poin 4, 6, 7, 8, 9, dan 10. Pada raka'at ketiga tidak dianjurkan untuk membaca surat dal Al-Qur'an (poin 5) setelah membaca surat Al-Fatihah.

16. Bangun Berdiri Tegak Kembali
Setelah melakukan sujud kedua pada raka'at ketiga kemudian bangun dan berdiri tegak kembali dengan dibarengi bacaan takbir untuk melanjutkan raka'at berikutnya (keempat)

17. Mengulangi Gerakan Seperti Poin 4, 6, 7, 8, 9, dan 10
Setelah berdiri tegak untuk raka'at berikutnya (keempat), lakukan gerakan dan bacaan sebagaimana pada poin 4, 6, 7, 8, 9, dan 10. Pada raka'at keempat tidak dianjurkan untuk membaca surat dal Al-Qur'an (poin 5) setelah membaca surat Al-Fatihah sama halnya dengan raka'at ketiga.

Baca Juga: Waktu dan Petunjuk Lengkap Shalat Isya

18. Duduk Tasyahud Akhir pada Raka'at Keempat
Posisi duduknya hampir mirip seperti duduk pada Tasyahud Awal, namun posisi pantat kiri bertumpu ke lantai, sementara pergelangan kaki kiri berada di antara dengkul dan ujung jari kaki kanan. Duduk semacam ini disebut dengan posisi duduk Tawaruk. Posisi duduk tasyahud akhir dilakukan setelah melakukan sujud kedua pada raka'at keempat. Posisi duduk tetap bertahan seperti duduk di antara dua sujud dengan membaca bacaan sebagai berikut:

اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَلسَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهدُ اَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّد كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ. وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كََمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمِ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

"Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah. Ya Allah aku sampai shalawat kepada junjungan kita Nabi Muhammad, serta kepada keluarganya. Sebagaimana Engkau sampaikan shalawat kepada Nabi Ibrahim As., serta kepada para keluarganya. Dan, berikanlah keberkahan kepada junjungan kita Nabi Muhammad, serta kepada keluarga. Sebagaimana, Engkau telah berkahi kepada junjungan kita Nabi Ibrahim, serta keberkahan yang dilimpahkan kepada keluarga Nabi Ibrahim. Di seluruh alam raya ini, Engkaulah Yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia"

Pada waktu bacaan telah sampai pada "Asyhadu", maka disunnahkan jari telunjuk kanan kita terbuka dan menunjuk tegak ke depan.

19. Mengucapkan Salam
Gerakan mengucapkan salam adalah dengan posisi tubuh dan duduk seperti pada poin ke-18, sementara jari telunjuk kanan kembali menutup. Selanjutnya kepala menoleh ke arah kanan sambil mengucapkan salam dianjurkan agar pipi terlihat jelas dari belakang, dilanjutkan dengan kepala menoleh ke kiri sambil mengucapkan salam.

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ 

"Semoga keselamatan dan rahmat Allah dilimpahkan kepadamu"

Selain bacaan salam di atas, ada juga ulama yang menganjurkan membaca do'a saat kepala menengok ke kanan dan ke kiri. Pada saat salam kepala menengok ke sebelah kanan, setelah mengucapkan kalimat salam seperti di atas disunnahkan mengucap do'a berikut:

اِنِّىْ اَسْأَلُكَ فَوْزًا بِالْجَنَّةِ

"Sesungguhnya saya meminta kepada Engkau kemenangan dengan Surga"

Pada saat kepala menengok ke sebelah kiri, setelah mengucapkan kalimat salam seperti di atas disunnahkan mengucap do'a berikut:

اِنِّىْ اَسْأَلُكَ نَجَةً مِنَ النَّارِ وَالْعَفْوَ عِنْدَ اْلحِسَابِ

"Sesungguhnya saya meminta kepada Engkau untuk selamatkan dari Api Neraka, dan Pengampunan di hari perhitungan amal"

Wallahu A'lam