Indahnya Qiamul Lail Ramadhan Bersama Shalat Tarawih

 
Indahnya Qiamul Lail Ramadhan Bersama Shalat Tarawih

LADUNI.ID, KOLOM-Ramadhan sebagai sosok”tamu agung” yang telah lama dinantikan, akhirnya bisa menyapa kita sampai hari ini dan kitapun dengan segenap kemampuan dan usaha dapat menyambut dan memuliakannya dengan menjalankan berbagai ibadah di bulan Ramadhan.

Banyak kelebihan yang dianugerakan oleh Allah SWT kepada umat nabi Muhammad dan tidak ternilai harganya bahkan dibandingkan dengan umat sebelumnya.

Banyak hadist yang menjelaskan tentang kelebihannya. Disebutkan dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabdanya: "Apabila bermula malam yang pertama dari bulan Ramadhan, menyerulah malaikat, katanya: "Wahai orang-orang yang mahukan kebaikan!  Tampillah mengerjakannya dan wahai orang-orang yang hendak melakukan kejahatan!  Berhentilah dari meneruskannya; (ketahuilah), Allah Taala banyak membebaskan orang-orang yang dijanjikan dengan neraka - daripada memasukinya". Seruan dan keampunan yang demikian, diberikan pada tiap-tiap malam (dalam bulan Ramadhan)."    (HR. Tirmizi dan Nasa'i).

Dalam  kesempatan yang lain dari 'Uqail dari Ibnu Syihab, katanya :

"Aku telah diberitahu oleh ibnu Abi Anas ketua dari kabilah Taimi mengatakan bahawasanya ayahnya memberitahukan kepadanya bahawa Abu Hurairah r.a. berkata : "Rasulullah SAW. berkata :"Apabila masuk bulan Ramadhan, maka dibukakan pintu-pintu langit dan ditutup pintu-pintu neraka Jahanam, dan dirantai semua syaitan."   (HR. Bukhari).

Salah satu bentuk keistimewaan qiamul lail di bulan Ramadhan yang tidak ada dibulan lain adalah shalat tarawih. Namun salah satu polemik mengenai shalat tarawih dan telah terjadi sejak lama berupa bilangan rakaaat.

Sebagian masyarakat ada yang mengerjakannya 8 rakaat plus tiga rakaat witir, namun mayoritas masyarakat ada juga yang melakukannya dengan 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir. Tentu saja mereka punya alasan dan pemahaman tersendiri.

Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa hukum dasar shalat tarawih adalah sunat muakkad. Shalat tarawih sebagai shalat malam dilakukan dengan dua rakaat sekali salam.

Disebutkan dari Ibnu Umar dimana seorang laki-laki bertanya kepada baginda Rasulullah SAW tentang shalat malam, beliau menjawab: ”Shalat malam itu ada dua rakaat-dua rakaat”.(HR. Bukhari,no.936, Muslim. no. 1239, Tirmizi, no.401). 

Mereka  yang mengerjakan tarawih 20 rakaat berdasarkan hadist yang dipaparkan dalan kitab “Al-Muwatha’”. Disebutkan dari Imam Malik dari Yazid bin Rumman, beliau mengatakan : “Orang-orang mengerjakan (salat Tarawih) pada zaman Umar bin Khathbab sebanyak 23 rakaat”. (HR Imam Malik, al-Muwatha, hal: 138).

Dalam Mazhab Imam Syafi’I sebagai mazhab mayoritas yang dianut oleh masyarakat Indonesi juga berpendapat shalat Tarawih jumlahnya 20 rakaat plus 3 rakaat witir. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Sayuthi dalam kitab “al-Hawi lil Fatawa”berbunyi :

“Madzbab kita (Syafi’iyah) menyatakan : salat Taawih itu dijalankan 20 rakaat. Ini berdasarkan pada hadist nabi yang diriwayatkan Imam Baihaqi dengan sanad shabih, dari Saib bin Yasid, ia mengatakan : kita mengerjakan salat Tarawih pada masa Umar bin Khathhab dengan 20 akaat ditambah Witir”.(Imam Sayuthi,Al-Hawi lil Fatawa: 350, Syekh Zakaria Al-Anshari dalam “Fathul Wahab:I:58).

Memperkuat argument diatas, dalam hadist lain diutarakan juga bahwa Rasulullah SAW mengerjakan shalat tarawih 20 rakaat secara sendirian, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas, beliau mengungkapkan :” Rasul shalat di bulan Ramadhan secara sendirian 20 rakaat ditambah witir”.(HR. Baihaqi dan Thabrani dalam kitab Taudbib al-Adillah: III:171). 

Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat tarawih jumlah nya 20 rakaat disamping ada pendapat Imam Malik yang berjumlah 36 rakaat, kesepakatan ini telah ada semenjak zaman sahabat dan diikutioleh para ulama terdahulu (Kitab fiqih as-Sunah:II:45, Mizan Al-Kubra, Syekh Abdul Wahab Sya’rani:I:185, dan banyak kitab lainnya..).

Pada  masa dulu shalat tarwih dilakukan sendirian,kemudian oleh oleh Umar bin Khattab mengusulkan untuk dikerjakan secara berjamaah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Imam Buhkari, berbunyi:

“Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abd al-Qori, beliau berkata, “Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin al-Khabtbab ke masjid pada bulan Ramadhan. (Didapati dalam mesjid tersebut) orang-orang shalat tarawih sendiri-sendiri. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada yang shalat dengan berjama’ah ”. Lalu Sayyidina Umar berkata, “Saya punya pendapat andaikata mereka aku kumpulkan dalam jama’ah dengan satu imam, niscaya itu lebih bagus”. Lalu beliau mengumpulkan mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami dating lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan satu imam. Umar berkata: “Sebaik-baiknya bid’ab adalah ini. (Shalat tarawih dengan berjama’ah)”. (HR. Bukhari :1871).

Berdasarkan uraian diatas bahwa shalat tarawih 20 rakaat mempunyai dalil pijakan yang kuat dengan hadist dan ijma’.