Hukum Mengunyah Makanan untuk Bayi Saat Puasa
PERTANYAAN :
Kasih sayang seorang ibu begitu besar pada anak tercintanya. Ia rela melakukan apapun demi pertumbuhan dan kesehatan anaknya. Termasuk ketika menyuapin si kecil, sang ibu terlebih dulu mengunyah sebelum makanan diberikan pada anaknya, padahal ia dalam keadaan berpuasa. Apakah mengunyah makanan diperbolehkan bagi orang yang berpuasa sementara aroma dan rasa makanannya sangat kentara di lidah?
JAWABAN :
Boleh, dengan syarat tanpa menelan makanan yang dikunyah tersebut, walaupun aroma dan rasa makanan masih terasa dilidah.
Referensi :
حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 329 مكتبة دار الفكر
وَ تَرْكُ ذَوْقٍ لِطَعَامٍ أَوْ غَيْرِهِ خَوْفَ وُصُولِهِ حَلْقَهُ وَتَقْيِيدُ اْلأَصْلِ بِذَوْقِ الطَّعَامِ جَرَى عَلَى الْغَالِبِ وَ تَرْكُ عَلْكٍ بِفَتْحِ الْعَيْنِ ِلأَنَّهُ يَجْمَعُ الرِّيقَ فَإِنْ بَلَعَهُ أَفْطَرَ فِي وَجْهٍ وَإِنْ أَبْقَاهُ عَطَّشَهُ وَهُوَ مَكْرُوهٌ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ (قَوْلُهُ خَوْفَ وُصُولِهِ حَلْقَهُ) نَعَمْ إنِ احْتَاجَ إلَى مَضْغِ نَحْوِ خُبْزٍ لِطِفْلٍ لَمْ يُكْرَهْ اهـ شَرْحُ م ر ( قَوْلُهُ وَتَرْكُ عَلْكٍ ) أَيْ لاَ يَتَحَلَّلُ مِنْهُ جِرْمٌ وَمِنْهُ اللِّبَانُ ( وَقَوْلُهُ بِفَتْحِ الْعَيْنِ ) وَهُوَ الْفِعْلُ أَيْ الْمَضْغُ ( وَقَوْلُهُ فِي وَجْهٍ ) أَيْ ضَعِيفٍ وَالصَّحِيحُ خِلاَفُهُ وَإِنْ تَرَوَّحَ ذَلِكَ الرِّيقَ بِرِيحِهِ أَوْ وَجَدَ فِيهِ طَعْمَهُ اهـ
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...