Hukum Menelan Benang Saat Puasa
PERTANYAAN :
Assalamu 'alaikum wr, wb, Mau tanya nie kawan semua, Pertanyaannya aneh tapi bukan tidak mungkin : Begini, kan kita lagi puasa terus lupa ngunyah-ngunyah benang habis itu dengan tidak sengaja ketelan sebagian dari benang itu terus kita sadar kalo lagi puasa, Pertanyaan nya harus diapain benang tersebut, Ditelan sekalian sisa benang di luar / yang udah ketelen dikeluarin ? Monggo pencerahannya ??? Syukron.....!
JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Kasusnya ini dia menelan benang, separuh sudah masuk ke perut dan separuh lagi masih dalam mulut. Jika dimasukan semua sama hukumnya dengan sengaja makan, alias puasa batal. Tapi jika ditarik maka termasuk sengaja muntah, batal juga puasanya. Dan jika dibiarkan maka sholat yang akan dilakukan tidak sah karena membawa najis. Jadi solusinya ditari orang lain ketika dia tidak sadar. Atau meminta orang untuk memaksanya menarik atau menelan.Solusinya adalah minta dicabutkan orang lain. Dengan catatan si penelan benang harus dalam kondisi tak sadarkan diri semisal lagi tidur. Atau meminta bantuan ke hakim untuk mencabutnya dengan paksa. Karena hal ini disamakan dengan 'mukroh' yang tidak membatalkan puasa
نهاية الزين ١٨٧
و لو اصبح و فى فمه خيط متصل بجوفه كان اكل بالليل كنافة و بقى منها خيط بفمه تعارض عليه حينئذ الصوم و الصلاة لبطلان الصوم بابتلاعه لانه اكل او نزع لانه استقاء ولبطلان الصلاة ببقائه لاتصاله بنجاسة الباطن فطريق خلاصه ان ينزعه منه غيره و هو غافل فان لم يكن غافلا و تمكن من دفع النازع افطر اذا نزع موافق لغرض النفس فهو حينئذ منسوب اليه. قال الزركشى و قد لا يطلع عليه عارف بهذا الطريق و يريد الخلاص فطريق ان يجبره الحاكم على نزعه و لا يفطر لانه كالمكره و حيث لم يتفق له شئ من ذلك وجب عليه نزعه او ابتلاعه محافظة على الصلاة لان حكمها اغلظ لقتل تاركها
LAU IBTALA'A THORFA KHOITHIN FA ASBAHA SHO-IMAN, FAIN IBTALA'A BAAQIIHI AO NAZA'AHU AFTHORO, WA IN TAROKAHU BATHOLAT SHOLATUHU, WATHORIQUHU: AN YUNZA'A MINHU WAHUA GHOFILUN
Seandainya seseorang menelan (benang) pucuk jahitan kain, lalu dia menjadi orang yang berpuasa (masuk waktu imsak puasa), maka jika ia menelan sisanya atau mencabutnya, maka puasanya batal. Kalau benang itu dibiarkan saja maka batal shalatnya. Solusi jalan keluarnya : benang dicabut saat dia lupa. (Hasyiyah i'anatut-tholibin juz 2 hal 227).
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...