Hukum Muntah karena Sakit Saat Puasa
PERTANYAAN :
Asslamualaikum, siang, saya mau bertanya, tentang puasa, saat batuk dan akhirnya muntah, itu puasanya batal tidak ???? terimakasih.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, saat batuk dan akhirnya muntah maka tidak batal puasanya karena hal tersebut termasuk muntah yang tidak disengaja.
.واستقاءة أى اسبتدعاء قيئ وإن لم يعد منه شيئ لجوفه بأن تقيأ منكسا أو عاد بغير اختياره فهو مفطر لعينه أما إذا غلبه ولم يعد منه أو من ريقه المتنجس به شيئ إلى جوفه بعد وصوله لحد الظاهر أو عاد بغير اختياره فلا يفطر به. إعانة الطالبين ٢/٢٢٧-٢٢٨
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...