Hukum Menelan Ludah Saat Puasa
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaykum wr.wb. Maaf poro ustadz, kawulo nderek pirso : "menelan ludah yang sudah mengumpul di mulut / di atas kerongkongan, apakah membatalkan puasa & sholat ? karenaa saya mendapati 2 pendapat yang berbeda, mohon syarahnya (MAAF TADZ , SEGERA NJEH) matur suwun.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Ludah yang belum tercampur zat / benda lain dan masih berada dalam rongga mulut (belum keluar dari mulut) adalah ludah yang masih murni, maka bila ditelan tidak membatalkan puasa. Menelan ludah yang masih ada dalam mulut bila ludah tersebut suci / tidak najis karena bercampur dengan darahnya gusi dan ludah tersebut tidak bercampur zat lain / murni ludah maka tidak membatalkan puasa.
.لا يفطر بريق طاهر صرف أى خالص ابتلعه من معدنه وهو جميع الفم ولو بعد جمعه علي الأصح وإن كان بنحو مصطكى أما لو ابتلع ريقا اجتمع بلا فعل فلا يضر قطعا وخرج بالطاهر المتنجس بنحو دم لثته فيفطر بابتلاعه وإن صفا ولم يبق فيه أثر مطلقا لأنه لما حرم ابتلاعه لتنجسه صار بمنزلة عين أجنبية. إعانة الطالبين ٢/٢٣١-٢٣٢
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...