Hukum Mencicipi Makanan pada Waktu Puasa

 
Hukum Mencicipi Makanan pada Waktu Puasa

Laduni.ID, Jakarta - Sebagai koki atau profesi memasak pastinya sudah tidak asing lagi dalam hal cicip mencicipi hasil masakannya, bahkan ini tidak bisa lepas dari kegiatan sehari-hari, hal ini tentunya menjadi salah satu kendala ketika bulan Ramadhan. Islam telah mengatur semuanya, dalam hal ini ulama telah membahas hukum mencicipi makanan saat puasa. Mereka berpendapat, baik laki-laki maupun perempuan boleh mencicipi makanan jika ada kebutuhan.

Disebutkan dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, kebolehan ini hanya jika dilakukan melalui ujung lidah dan tidak sampai masuk ke kerongkongan.

Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: "Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Ibnu Syaibah. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan)

Boleh dan tidak makruh bila ada hajat, asal hanya sebatas lidah dan tidak sampai tertelan. Namun bila tidak ada hajat maka dimakruhkan.

ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة اما الطباح رجلا كان او امراءة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

"Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang puasa...) tersebut bila memang bagi orang yang tidak ada kepentingan sedangkan bagi seorang pemasak makanan baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka seperti apa yang difatwakan Imam Az-Ziyaadi". (Assyarqowy I/445).

 

Sumber:

  1. Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi
  2. Assyarqowy I/445

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada Jumat, 19 April 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan.