Hukum Jima' pada Waktu Siang Hari di Bulan Ramadhan
PERTANYAAN :
Saya dipaksa / lupa kalau saya sedang puasa, terus melakukan hubungan intim di siang hari, pertanyaannya :
- 1. batal kah puasa saya ?
- 2. wajib kah kiparat bagi saya ?
JAWABAN :
Kalo lupa ya tidak batal dan tidak wajib kifarot. Karena jima di siang bulan rhamadha sama aja hukumnya dengan makan ketika lupa. Tapi ketika ingat ga di cabut karena tanggung lagi enak itu yang batal dan wajib kifarat.
- Nihayatuz Zain :
و يفطر عامد عالم مختار بجماع اى ادخال حشفة او قدرها من مقطوعها فرجا قبلا او دبرا من ادمى او غيره انزل او لا، عامدا مختارا عالما بالتحريم ، فلا يفطر بالوطء ناسيا للصوم و ان تكرر ، و لا بالاكراه مالم يكن زنا لانه لا يباح بالاكراه فيفطر به نهاية الزين ١٨٦
Batal puasanya orang yang sengaja, tahu, tidak dipaksa dengan sebab jimak. Yakni memasukan khasyafah atau kira-kiranya dari orang yang terpotong khasyafahnya ke dalam farji, baik qubul maupun dubur, baik dengan manusia atau dengan yang lain, baik keluar sperma atau tidak, dengan disengaja, tidak terpaksa, dan mengerti keharamannya. Maka tidak batal puasa karena jimak lupa walaupun dilakukan berulang-ulang. Dan tidak batal karena dipaksa selagi jimak tersebut tidak dikatakan zina.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...