Petunjuk Lengkap Qadha Shalat Fardhu Beserta Bacaan Niatnya

 
Petunjuk Lengkap Qadha Shalat Fardhu Beserta Bacaan Niatnya
Sumber Gambar: Foto oleh Michael Burrows dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta - Sedikit perlu di ketahui bahwa shalat 5 waktu tersebut menjadi satu kewajiban yang tidak boleh di tinggalkan oleh seluruh umat islam terutama jikalau beliau sudah hingga pada usia baligh menurut syariat. Brang siapa yang tidak melaksanakannya maka dosa baginya , bahkan kewajiban ini tidak ada kemurahan kecuali beliau hilang kesadarannya.

Sehingga dengan begitu barang siapa yang berani meninggalkannya maka beliau harus menggantinya atau mengqadha shalat tersebut dengan segera. Biasanya kebanyakan orang yang suka tertinggal yaitu shalat subuh karena kebeblasan tidur hingga siang baik itu karena pulas atau kecapaian kerja hingga malam.

Baca Juga: 0355. Bacaan Niat Shalat Tahiyyatul Masjid

Dadlil Wajibnya Mengqadha Shalat Fardhu

Shalat yang kita tinggalkan itu adalah disebabkan kelalaian kita. Kepada manusia saja hutang harus dibayar, kenapa hutang kepada Allah justru dipermudah? Walaupun kita tahu Allah adalah Dzat Maha Pemaaf, tapi itu masalah lain.

Hal ini sebagaimana dalil sebagai berikut:

اتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أنَّ قَضَاءَ الصَّلَاةِ وَاجِبٌ عَلَى الناَّسِيّ وَ النّاَئِمِ لِمَا تَقَدَّمَ مِنْ قَوْلِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، أنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفرِيْطٌ. وَ إنَّمَا التَّفْرِيْطُ فِيْ الْيَقْظَةِ. فَإذَا نَسِيَ أَحَدٌ صَلاَةُ أوْ نََامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إذَا ذَكَرَهَا

Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul: Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat. (Lihat dalam FIqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185)

Kita memang dapat membayarnya lain waktu yang senggang. Akan tetapi, lebih cepat membayar, lebih baik. Misalnya, kita baru saja hutang shalat Subuh karena bangun kesiangan maka waktu yang terbaik dapat dikerjakan jam tujuh atau jam delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita sempat membayamya dan tidak perlu ditunda-tunda. Meski pada dasarnya hutang (qadha) shalat Subuh dapat dikerjakan di waktu shalat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja.

Sekarang, bagaimana jika hutang shalat satu minggu karena sakit belum bisa membayarnya keburu meninggal, siapa yang harus membayar?

Hutang shalat tadi bisa dibayar lewat dua cara. Cara pertama, dilunasi keluarganya; dan cara kedua, bisa melunasinya dengan membayar fidyah (denda), yaitu 1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya. Berarti, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan diberikan kepada tetangga yang miskin.

وَمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلاَةٌ فَلا قَضَاءَ وَ لاَ فِدْيَةَ. وَ فِيْ قَوْلٍ كَجَمْعِ الْمُجْتَهِدِيْنَ أنَّهَا تَقْضَى عَنْهَا لِخَبَرِ البُخَارِي وَ غَيْرِهِ. وَ مِنْ ثَمَّ اخْتاَرَهُ جَمْعٌ مِنْ أئِمَّتِناَ وَ فَعَلَ بِهِ السُبْكِي عَنْ بَعْضِ أَقاَرِبِهِ

ٍSiapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin: bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya. (Lihat Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50)

الصَّحِيْحُ هَوَ الإفْتاَءُ الأوَّلُ بِإخْرَاجِ الْفِدْيَةِ أرْبَعِيْنَ مُدًّا لِتَرْكِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَةِ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فِيْ خَمْسِ مَكْتُوْباَتٍ

... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan: harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari. (Lihat dalam I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229)

Bacaan Niat Qadha Shalat Maghrib, Subuh, Dzuhur, Ashar, dan Isya

Untuk itu kami disini akan menyajikan niat qadha shalat secara lengkap semoga dikala nanti siapapun mau mengerjakannya tidak kebingungan mencari bacaan tersebut , sementara untuk tata cara shalat qadha akan kami sajikan di halaman lainnya , oke lansung saja simak di bawah ini dengan teliti.

Baca Juga: 0308. Petunjuk Lengkap Shalat Maghrib

Niat Qadha Shalat Magrib

اُصَلِّيْ فَرْضَ اْلْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ قَضَا ءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli Fardlol maghribi tsalaasa raka'aatin mustaqbilal qiblati qadaan lillaahi ta'aalaa.

Artinya : Aku sengaja melakukan shalat fardhu maghrib 3 rakaat , sambil menghadap qiblat , Qadha , karena Yang Mahakuasa ta'ala

Niat Qadha Shalat Dzuhur

اُاُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ قَضَا ءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli Fardhod zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilalqiblati adaa , an lillaahi ta'aalaa.

Artinya : Aku sengaja melakukan shalat fardu zuhur 4 rakaat , sambil menghadap qiblat , Qadha , karena Yang Mahakuasa ta'ala.

Niat Qadha Shalat Subuh

اُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ قَضَا ءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli Fardhos subhi rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa , an lillaahi ta'aalaa.

Artinya : Aku sengaja melakukan shalat fardu subuh 2 rakaat , sambil menghadap qiblat , Qadha , karena Yang Mahakuasa ta'ala.

Niat Qadha Shalat Isya

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ قَضَا ءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli Fardhol 'isyaa , i arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati adaa , an lillaahi ta'aalaa.

Artinya : Aku sengaja melakukan shalat fardu isya 4 rakaat , sambil menghadap qiblat , Qhada , karena Yang Mahakuasa ta'ala.

Niat Qadha Shalat Ashar

اُصَلِّيْ فَرْضَ اْلَعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ قَضَا ءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli Fardhol 'asri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati adaa , an lillaahi ta'aalaa.

Artinya : Aku sengaja melakukan shalat fardu ashar 4 rakaat , sambil menghadap qiblat , Qadha , karena Yang Mahakuasa ta'alaa.

Hampir sama dengan niat shalat qadha hanya ada satu lafadz (kata) saja yang di rumbah yaitu:

Lafadz اداء Menjadi قضاء

Mudah-mudahan niat qadha shalat fardhu maghrib , subuh , zuhur , ashar dan isya ini membantu anda semua yang sedang mencari bacaannya , cita-cita kami semoga pembahasan ini bermanfaat untuk kita semua dan silahkan di pelajari dengan benar , mohon maaf atas keterbatasannya.

Petunjuk dan Tata Cara Mengqadha Shalat Maghrib

Jika seseorang menjalankan shalat pada waktunya itu dinamakan ada’ (tepat waktu), dan jika seseorang menjalankan shalat di luar waktunya itu dinamakan qadha’ (di luar waktu shalat) seperti seseorang yang lupa melaksanakan shalat maghrib karena kesibukan atau hal lain yang membuatnya lupa, maka setelah ingat ia wajib meng-qadha’-nya.

Seseorang yang terlelap tidur saat waktu ashar lalu terbangun ketika sudah masuk waktu shalat isya', maka saat itu juga ia wajib meng-qada’ shalat maghrib yang telah ditinggalkannya karena tertidur. Hal ini ebagaimana hadits Rasulullah:

إذا نام أحدكم عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

"Jika seseorang tertidur sampai tidak melaksanakan shalat atau juga lupa, maka ketika ia ingat wajib melaksanakan saat itu juga."

Selain itu, berdasarkan keterangan yang terdapat dalam kitab Tuhfatu al-Thullab karangan Imam Zakariya Al-Anshari:

يقضي الشخص ما فاته من مؤقت  وجوبا في الفرض متى تذكره وقدر على فعله إلا إن خاف فوت حاضرة فيبدأ بها

"Seseorang wajib meng-qadha’ shalat (fardlu) yang telah terlewat waktunya ketika ia telah ingat dan memungkinkan untuk melaksanakannya, keuali jika dikhawatirkan terlewatinya menjalankan shalat ada’ (pada waktunya), maka ia harus mendahulukan shalat ada’ terlebih dahulu."

Mengenai petunjuk lengkap qadha shalat maghrib dapat dibaca di sini: Petunjuk Lengkap Qadla Shalat Maghrib

Baca Juga: 0309. Petunjuk Lengkap Shalat Isya

Petunjuk dan Tata Cara Mengqadha Shalat Isya

Sebagai manusia biasa tentu kita pernah mengalami lalai atau lupa, terlebih lupa mengerjakan shalat. Sebagai sebuah hal yang menjadi kewajiban, saat lupa mengerjakan shalat, kita diwajibkan untuk menqadha’ shalat.

Tidak hanya karena lupa, kita juga diwajibkan mengqadha shalat karena tertidur maupun karena sengaja. Adapun terkait dosa, bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur maka ia tidak dikenai hukuman atau dosa. Ia juga tidak diwajibkan untuk mengqadhanya segera.

Namun bagi orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka ia diwajibkan untuk mengqadhanya secara langsung dan seketika setelah ia teringat. Selain itu, ia juga berdosa.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

َمَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَالِك

“Siapa yang lupa mengerjakan shalat atau tertidur, maka ia wajib mengerjakan ketika teringat. Dan tidak ada hukuman kecuali hal itu (mengerjakan shalat saat ingat).”

Kalimat “laa kaffarata illa dzalika” dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa diwajibkan mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkan, baik jumlahnya banyak ataupun waktunya telah jauh berlalu.

Jika tidak mengerjakan shalat maghrib dan ingin mengqadha-nya, maka dapat dibaca selengkapnya di: Petunjuk Lengkap Qadla Shalat Isya

Petunjuk dan Tata Cara Mengqadha Shalat Subuh

Shalat Subuh adalah satu dari sekian banyak shalat fardhu, yang waktu untuk mendirikannya adalah sebelum terbitnya matahari dari ufuk timur dan berakhir dengan ufuk timur sudah semakin terang. Begitulah aturannya, setiap shalat mempunyai waktunya sendiri-sendiri. Hal ini sebagaimana firman Allah QS an-Nisa ayat 103:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”

Kehidupan tak selamanya mulus sesuai rencana. Alarm sudah disiapkan sejak pukul 04.00, namun alangkah terkejutnya ketika mata terbuka sudah menunjukkan pukul 06.00. Lantas bagaimana kabar shalat subuhnya? Haruskah mendirikan shalat Subuh pada waktu itu juga? Sekalian digabungkan bersama shalat Dhuha? Ataukah besok aja pas pada waktunya?

Baca juga: 0310. Petunjuk Lengkap Shalat Subuh

Menurut jumhur ulama, ketika shalat wajib lalai dilakukan karena unsur ketidaksengajaan, seperti tertidur atau lupa, maka wajib qadha ketika seseorag tersebut sadar dan ingat akan kewajiban tersebut. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا

“Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar”.  (HR. Muslim, 311/681)

Disebutkan juga oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam uraian kitab Fiqhus Sunnah bahwa mengqadha shalat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur.

Kejadian tersebut juga pernah dialami oleh Nabi dan para sahabat pada zamannya. Karena dari itu kita bisa mengambil pelajaran dan mengerti bagaimana solusi terbaiknya. Dan yang pasti, hal tersebut bukan untuk menjadi kebiasaaan, tetapi jikalau sesekali terjadi pada suatu waktu.

Kisah Nabi dan para sahabat tersebut diceritakan oleh Imran bin Husain Ra. sebagai berikut:

أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا، فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الغَدَاة

“Mereka bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai meninggi matahari. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, Beliau tidak membangunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Lalu beliau keluar dan Shalat Subuh bersama kami.”  (HR. Bukhari (3571), Muslim (312/682).

Alhasil, pukul berapapun bangunnya bersegeralah melaksanakan shalat Subuh dengan niat mengqadha. Pada saat itu juga, tidak menunggu atau merangkap dalam shalat Dhuha. Begitu pula jika baru bangun di waktu Zuhur, maka shalat subuhlah ketika ingat dan sadar.

Untuk melaksanakan qadha shalat Subuh, maka dapat dibaca selengkapnya di: Petunjuk Lengkap Qadla Shalat Subuh

Petunjuk dan Tata Cara Mengqadha Shalat Dzuhur

Shalat Dzuhur diadakan dalam empat rakaat dan satu salam. Berikut adalah petunjuk lengkap qadla shalat Dzuhur secara per tahap dari niat sampai dengan salam adalah sebagai berikut:

Sebagai sebuah hal yang menjadi kewajiban, saat lupa mengerjakan shalat, kita diwajibkan untuk menqadha’ shalat.

Baca Juga: 0311. Petunjuk Lengkap Shalat Dzuhur

Tidak hanya karena lupa, kita juga diwajibkan mengqadha shalat karena tertidur maupun karena sengaja. Adapun terkait dosa, bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur maka ia tidak dikenai hukuman atau dosa. Ia juga tidak diwajibkan untuk mengqadhanya segera.

Namun bagi orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka ia diwajibkan untuk mengqadhanya secara langsung dan seketika setelah ia teringat. Selain itu, ia juga berdosa.

Jika ingin men-qadha shalat fardu Dhuhur, maka bisa dibaca selengkapnya di: Petunjuk Lengkap Qadla Shalat Dzuhur

Petunjuk dan Tata Cara Mengqadha Shalat Ashar

Diwajibkan mengqadha shalat karena tertidur maupun karena sengaja. Adapun terkait dosa, bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur maka ia tidak dikenai hukuman atau dosa. Ia juga tidak diwajibkan untuk mengqadhanya segera.

Namun bagi orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka ia diwajibkan untuk mengqadhanya secara langsung dan seketika setelah ia teringat. Selain itu, ia juga berdosa.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

َمَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَالِك

“Siapa yang lupa mengerjakan shalat atau tertidur, maka ia wajib mengerjakan ketika teringat. Dan tidak ada hukuman kecuali hal itu (mengerjakan shalat saat ingat).”

Baca juga: 0312. Petunjuk Lengkap Shalat Ashar

Kalimat “laa kaffarata illa dzalika” dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa diwajibkan mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkan, baik jumlahnya banyak ataupun waktunya telah jauh berlalu.

Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa ketika kita meninggalkan shalat karena lupa atau tertidur (sebelum waktu shalat tiba dan ketika bangun waktu shalat sudah habis) maka ia tidak dikenakan dosa. Dan saat ingat, segera berwudhu dan mengerjakan shalat yang tertinggal, baik karena lupa maupun tidur.

Untuk bisa mengerjakan qadha shalat Ashar, maka perlu membaca artikel di: Petunjuk Lengkap Qadla Shalat Ashar

 

Meninggalkan Shalat Fardhu dan Kewajiban meng -Qadhanya

Menurut kesepakatan para ulama, ada dua keadaan yang perlu diketahui mengenai qadha salat, yaitu:

1. Meninggalkan Shalat dengan Tiada Disengaja

Jika tidak sengaja meninggalkan shalat seperti ketiduran, lupa dan lain sebagainya hingga waktu shalat sudah habis, maka hukumya wajib diqadha. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ia ingat".

"Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat" (HR. Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, jelas bahwa ketiadasengajaan meninggalkan shalat dikarenakan ketiduran, ataupun lupa tidaklah berdosa, namun tetap harus dilakukan yakni dengan cara di-qadha ketika ia terbangun ataupun teringat.

2. Meninggalkan Shalat dengan Sengaja

Imam ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan shalat orang yang meninggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadha adalah pendapat. Beliau mengatakan "Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaklah ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Taala.

Selain itu, beliau juga mengatakan hal tersebut berdasarkan firman Allah taala seperti: "Celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya" (QS. Al Maun: 4-5).

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: "dan Kemudian datanglah setelah mereka orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat dan mereka akan menemui kesesatan" (QS. Maryam: 59).

Selain itu, juga terdapat hadits dari Buraidah al-Hashib al-Aslami , ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia kafir“. (HR. Tirmidzi).

Ada juga hadits dari Jabir, aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang membedakan seseorang dari Syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat“. (HR Muslim, Tirmidzi, Ibn Abi Syaibah).

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum meninggalkan shalat dengan sengaja. Bahkan ada beberapa ulama mengatakan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dosanya lebih besar dibanding dengan dosa membunuh, berzina dan minum khamr.

Imam Sufyân bin Sa’id ats-Tsauri, Abu ‘Amr al-Auza’i, Abdullâh bin al-Mubârak, Hammad bin bin Zaid, Waki’ bin al-Jarrah, Mâlik bin Anas, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahûyah dan murid-murid berfatwa jika seseorang yang meninggalkan shalat dihukum bunuh.

Lalu, mereka juga berbeda pendapat tentang cara hukum bunuh terhadap orang tersebut. Kebanyakan mereka berkata jika dibunuh dengan pedang dengan cara dipenggal lehernya. Sedangkan sebagian pengikut dari Imam Syafi’i berkata orang tersebut akan dipukul dengan kayu sampai ia menunaikan shalat atau mati.

Sementara Ibnu Suraij berkata, orang tersebut akan ditusuk pedang sampai mati sebab hal ini lebih sempurna dalam menghentikan dan lebih diharapkan untuk kembali atau taubat.

Sumber

  • Ahkamul Fuqoha, Juz II, hal 50
  • FIqhus Sunnah, Juz II, hlm. 185
  • Imam Zakariya Al-Anshari. Tuhfatu al-Thullab
  • I’anatut Thalibin, Juz II, hal 229