Hukum Seorang Perempuan yang Ikut Menunaikan Shalat Jumat

 
Hukum Seorang Perempuan yang Ikut Menunaikan Shalat Jumat

LADUNI.ID, Salat Jumat (Arab: صلاة الجمعة, Salāt al-Jum`ah) adalah aktivitas ibadah salat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat dzhuhur. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, salat Jumat biasanya hanya dihadiri oleh laki-laki. Sedangkan perempuan biasanya melaksanakan shalat zuhur seperti biasa.

Jika salat Jumat diwajibkan bagi laki-laki, lalu bagaimanakah hukum salat Jumat bagi perempuan?

Salat Jumat tidak wajib bagi perempuan, namun ia tidak pula dilarang melaksanakannya. Seorang perempuan tetap diperbolehkan datang ke masjid dan mengikuti berbagai ritual salat Jumat. Maka, salat Jumat bagi perempuan sah.

Dahulu istri-istri Rasulullah Saw pun mengikuti salat Jumat, sebagaimana hadis riwayat Hasan dalam mushonnaf Ibnu Abi Syaibah :

كُنَّ النِّسَاءُ يُجَمِّعْنَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ يُقَالُ: لَا تَخْرُجْنَ إِلَّا تَفِلَاتٍ لَا يُوجَدُ مِنْكُنَّ رِيحُ طِي

Para perempuan shalat Jumat bersama Nabi Saw, dikatakan kepada mereka “Janganlah kalian keluar kecuali dengan keadaan talifat, yakni tidak menggunakan wewangian”

Ada pula ulama yang menyatakan bahwa salat di masjid bagi perempuan cantik adalah makruh karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Maka dalam perkara seperti ini seorang perempuan lebih baik salat di rumah.

Namun Syeikh Muhammad Mutawalli Asy-Sya’roni dalam kitabnya “Fiqhu al-Mar’ah” mengatakan, hukum makruh berlaku jika tidak ada penghalang antara shaf laki-laki dan perempuan. Adapun di masa kini, hampir seluruh masjid menyediakan tempat khusus bagi jamaah perempuan. Maka tidak mengapa seorang perempuan mengikuti salat Jumat.

Lalu apakah salat Jumat dapat menggantikan salat zuhur bagi perempuan? Ataukah ia harus melaksanakan salat zuhur juga?

Dalam kitab Bugyatul Mustarsyidin, Sayyid Abdurrahman bin Muhammad menukil dari fatwa Imam Ibnu Hajar mengatakan, diperbolehkan salat Jumat bagi orang-orang yang tidak dijatuhkan kewajiban seperti budak, musafir, dan perempuan sebagai pengganti salat zuhur, bahkan salat Jumat lebih baik. Dan tidak perlu mengulang salat zuhur jika syarat-syarat salat Jumat telah terpenuhi.

Dalam hal ini, anjuran salat Jumat bagi perempuan pun masih dibatasi, yaitu bagi perempuan yang tidak bersolek dan tidak memancing syahwat laki-laki. Namun jika dikhawatirkan menimbukan fitnah, seorang perempuan lebih baik salat zuhur di rumah.

Sumber : Islami .Co