Hukum Melaksanakan Shalat di Jalan Raya

 
Hukum Melaksanakan Shalat di Jalan Raya
Sumber Gambar: Foto Antara

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu tujuan dan hikmah dari melaksanakan shalat adalah mencegah perbuatan keji dan munkar sebagaimana yang termaktub dalam QS: Al-‘Ankabut ayat 45. Dengan hikmah tersebut, maka orang yang melaksanakan shalat (secara baik dan benar) akan memiliki perangai yang jauh dari hal kemunkaran. Hal ini tentu akan memberikan kedamaian dan ketentraman bagi orang lain dan lingkungan kita.

Tentunya dengan hikmah dan tujuan yang baik, maka pelaksanaan shalat juga harus memperhatikan hak, kenyamanan dan kebaikan orang lain. Lakukan shalat sebagaimana tuntunan dan syari'at Islam tanpa mengganggu hak-hak orang lain. Jangan lantas karena kita akan beribadah, maka kita bisa seenaknya menggangu hak dan kenyamanan orang lain seperti shalat di fasilitas umum seperti jalan raya.

Baca juga: Hukum Anak Kecil Jadi Imam Shalat Jamaah

Dalam hal shalat, alangkah baiknya kita melakukan shalat di tempat yang tidak menganggu hak dan aktivitas orang lain yaitu di tempat yang sudah disediakan dan dikhususkan penggunaannya untuk shalat yaitu Masjid, Mushalla, atau Rumah. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menghukumi makruh pelaksanaan shalat di jalan. Namun, makruhnya tersebut tidak memili dampak terhadap batalnya shalat. Imam Nawawi berkata:   

ولا يصلي في قارعة الطريق لحديث عمر رضى الله عنه "سبع مواطن لاتجوز فيها الصلاة وذكر قارعة الطريق" ولأنه يمنع الناس من الممر وينقطع خشوعه بممر الناس فإن صلى فيها صحت صلاته لأن المنع لترك الخشوع أو لمنع الناس من الطريق

وذلك لا يوجب بطلان الصلاة

"Janganlah shalat di jalan umum karena hadis dari ‘Umar menyebut bahwa ada tujuh tempat yang dilarang malakukan shalat, salah satunya adalah jalan umum. Shalat di jalan umum dilarang karena menghalangi jalan orang lain dan kekhusyukan shalat terganggu lantaran orang lalu-lalang. Kendati demikian, shalat yang dilakukan di jalan umum tetap sah, karena larangan di sini disebabkan oleh hilangnya kekhusyukan dan menganggu jalan orang lain. Kedua hal ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalat"

Menurut Imam Nawawi, ada dua alasan dimakruhkan shalat di jalan umum: pertama, menghalangi perjalanan orang lain, terlebih lagi bila shalat diselenggarakan di jalan raya atau umum. Kedua, menganggu kosentrasi dan kekhusyukan shalat. Laiknya jalan raya pada umumnya tidak pernah sepi dari kendaraan ataupun pejalan kaki. Hal ini tentu berakibat pada ketidakfokusan pikiran. Jika shalat di masjid saja kita kesusahan sampai pada taraf khusyuknya, apalagi kalau kita shalat di jalan raya yang penuhhingar bingar kegiatan manusia. 

Baca Juga: Mendahulukan Shalat Wajib ketika Sudah Sampai Waktunya atau Qadha’?

Beliau menambahkan, namun jika shalat dilakukan di jalan yang tidak banyak dilewati manusia, seperti jalan setapak di hutan ataupun gurun sahara, maka shalatnya diperbolehkan:

وذكر الأصحاب علة ثالثة وهي غلبة النجاسة فيها قالوا وعلى هذه العلة تكره الصلاة في قارعة الطريق في البراري وإن قلنا العلة فوات الخشوع فلا كراهة في البراري إذ لم يكن هناك طارقون 

"Sebagian ulama  menambahkan bahwa bahwa ‘illah dilarang shalat di jalan adalah karena ada najis. Oleh sebab itu, mereka juga memakruhkan shalat di jalan yang terdapat di padang sahara (meskipun di sana tidak ada orang lewat). Namun bila kita mengatakan ‘illahnya karena hilangnya kekhusyukan, maka tidak dimakruhkan shalat di padang sahara, karena tidak ada (jarang) orang yang lewat"

Maka sebaiknya dalam beribadah termasuk shalat kita tidak mengganggu hak orang lain, apalagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah orang Islam sangat banyak fasilitas dan tempat untuk ibadah. Hampir setiap lingkungan RT memiliki Mushalla atau Masjid dengan ukuran yang cukup luas yang bisa digunakan oleh siapa saja. Berbeda jika kita hidup dengan kondisi sebagai minoritas yang tempat ibadahnya sangat terbatas atau tidak ada, mungkin kita bisa melaksanakan shalat di jalan atau di tempat-tempat lain sebagai alternatifnya. Namun demikian walaupun kondisinya seperti itu, jika waktu shalat masih panjang, maka usahakan kita shalat di rumah atau tempat kita.

Wallahu A'lam


Sumber:
Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab karya Imam Nawawi