Hukum Shalat Subuh Kesiangan

 
Hukum Shalat Subuh Kesiangan
Sumber Gambar: Foto Istimewa

Laduni.ID, Jakarta - Melaksanakan salat merupakan kewajiban mutlak yang telah Allah tentukan waktunya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 103,

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman"

Merujuk pada kandungan arti ayat tersebut di atas, maka sudah seharusnya umat Islam melaksanakan salat pada waktu yang telah ditentukan. Lalu bagaimana dengan orang yang bangun tidur kesiangan, kemudian melaksanakan salat shubuh di luar waktu yang telah ditentukan?

Adapun waktu shalat subuh sebagaimana yang dijelaskan dalam Kitab Matan Taqrib adalah dimulai sejak terbitnya fajar shadiq sampai dengan terbitnya matahari. Untuk waktu ikhtiyar (antisipasi) waktu subuh hanya sampai dengan langit arah timur kekuning-kuningan tanda akan terbitnya matahari, untuk waktu jawaz sampai matahari terbit dari ufuq timur, sebagai tanda waktu subuh telah habis.

"Waktu subuh dimulai dengan terbitnya fajar shadiq sampai langit berwarna kekuning-kuningan untuk waktu ikhtiyar, sedangkan untuk waktu jawaz sampai dengan terbitnya matahari"

Baca juga: Membaca Sayyidina Saat Shalat

Menurut jumhur ulama, ketika shalat wajib terlalaikan karena unsur ketidaksengajaan, seperti ketiduran atau lupa, maka wajib melakukan qadha ketika seseorag tersebut sadar dan ingat akan kewajiban tersebut. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا

Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Lalai adalah bagi orang yang tidak shalat sampai datang waktu shalat lainnya. Barang siapa yang mengalami itu maka shalatlah dia ketika dia sadar”.  (HR. Muslim, 311/681)

Disebutkan juga oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam uraian Kitab Fiqhus Sunnah bahwa mengqadha shalat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur. Kejadian tersebut juga pernah dialami oleh Nabi dan para sahabat. Maka dari itu, kita bisa mengambil pelajaran dan mengerti bagaimana solusi terbaiknya. Dan yang pasti, hal tersebut bukan untuk menjadi kebiasaaan, tetapi jikalau sesekali terjadi pada suatu waktu.

Kisah Nabi dan para sahabat tersebut diceritakan oleh Imran bin Husain RA sebagai berikut:

أَنَّهُمْ كَانُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسِيرٍ، فَأَدْلَجُوا لَيْلَتَهُمْ، حَتَّى إِذَا كَانَ وَجْهُ الصُّبْحِ عَرَّسُوا، فَغَلَبَتْهُمْ أَعْيُنُهُمْ حَتَّى ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ، فَكَانَ أَوَّلَ مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ أَبُو بَكْرٍ، وَكَانَ لاَ يُوقَظُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَامِهِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، فَاسْتَيْقَظَ عُمَرُ، فَقَعَدَ أَبُو بَكْرٍ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَجَعَلَ يُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ حَتَّى اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَ وَصَلَّى بِنَا الغَدَاة

“Mereka bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai meninggi matahari. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, Beliau tidak membangunkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Lalu beliau keluar dan Shalat Subuh bersama kami.”  (HR. Bukhari, 3571, Muslim, 312/682).

Baca Juga: Menggaruk-garuk saat Shalat, Bolehkah?

Alhasil, jam berapapun bangunnya bersegeralah melaksanakan shalat shubuh dengan niat mengqadha pada saat itu juga, tidak menunggu atau merangkap dalam shalat dhuha. Begitu pula jika baru bangun di waktu dzuhur, maka shalat subuhlah ketika ingat dan sadar. Namun demikian kita dianjurkan untuk selalu menyegerakan shalat subuh diawal waktu, landasan hal ini  sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam Kitab Fiqhus Sunnah adalah hadits Al-Anshari bahwa,

"Rasulullah Saw melaksanakan shalat subuh saat malam masih gelap. Beliau juga pernah melaksanakannya ketika kondisi sedikit terang (masuk pagi). dilain waktu Rasulullah Saw melaksaakan shalat subuh ketika kondisi malam masih gelap. dan sejak itu, beliau tidak pernah melaksanakan shalat subuh ketika kondisi susah terang hingga beliau wafat" . (HR. Abu Daud, Baihaki)

Adapun niat shalat subuh yang diqadha adalah sebagai berikut:

أصلى فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى

Usholli fardha shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qadaan lillahi ta’ala
"Saya niat sholat fardhu shubuh dua roka’at,menghadap qiblat, halnya qodho karena Allah"

Wallahu A'lam


Sumber:
1. Al-Qur'an Al-Karim
2. Kitab Matan Al Ghayah wat Taqrib
3. Kitab Fihus Sunah