Adzan Berkumandang ketika akan Makan, Mana yang Harus Didahulukan antara Makan atau Shalat?

 
Adzan Berkumandang ketika akan Makan, Mana yang Harus Didahulukan antara Makan atau Shalat?
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Makan merupakan kebutuhan semua makhluk hidup. Bagi umat Islam, selain sebagai perwujudan dari perintah agama yaitu Hifdzun Nafs atau menjaga kehidupan, makan juga memiliki tujuan agar kita selalu diberikan kekuatan oleh Allah SWT dalam melaksanakan ibadah kepada-Nya. Makan boleh dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang dilarang, seperti saat puasa Ramadhan dan dalam kondisi yang mengharuskan seseorang tidak boleh makan, seperti saat shalat.

Sementara itu, selain kebutuhan makan setiap Muslim juga diwajibkan untuk melaksanakan perintah shalat. Pada hakikatnya, shalat juga merupakan kebutuhan setiap Muslim bukan hanya sekadar perintah.

Makan adalah kebutuhan fisik seseorang yang menjadi perantara untuk mendapatkan energi dapat melakukan sesuatu, termasuk dalam hal melaksanakan ibadah. Sementara shalat selain sebagai kewajiban juga menjadi kebutuhan setiap Muslim untuk menyirami rohani, agar dapat mendekatkan diri kepada Allah, Dzat Yang Maha Kuasa dan sumber segala kebaikan.

Ketika tiba waktu shalat, dan adzan telah berkumandang, sementara pada saat yang sama telah tersaji makanan yang siap untuk disantap, maka bagaimanakah sikap yang paling baik dan dianjurkan terlebih dahulu, makan atau shalat?

Imam As-Syaukani dalam Kitab Nailul Authar menjelaskan bahwa yang harus didahulukan dan lebih utama untuk dilakukan adalah makan terlebih dahulu tanpa harus tergesa-gesa. Berikut teks penjelasannya:

بَابُ تَقْدِيمِ الْعَشَاءِ إذَا حَضَرَ عَلَى تَعْجِيلِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ. عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، وَلَا تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ. وَعَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ وَحَضَرَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاء. وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ وَلَا تَعْجَلْ حَتَّى تَفْرُغَ مِنْهُ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِنَّ) وَلِلْبُخَارِيِّ وَأَبِي دَاوُدَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُوضَعُ لَهُ الطَّعَامُ، وَتُقَامُ الصَّلَاةُ فَلَا يَأْتِيهَا حَتَّى يَفْرُغَ، وَإِنَّهُ يَسْمَعُ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ.

Bab mendahulukan makan malam ketika telah datang daripada bersegera shalat Maghrib. "Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW  bersabda: "Ketika makan malam telah didatangkan, maka mulailah dengannya sebelum shalat Magrib, dan janganlah tergesa-gesa dalam makan malam kalian." "Dari Aisyah, Nabi SAW bersabda: “Ketika shalat telah di-iqomati dan datang makan malam, maka mulailah dengan makan malam." "Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Ketika makan malam kalian telah diletakkan dan shalat telah di-iqomati maka mulailah dengan makan malam dan janganlah tergesa gesa hingga selesai dari makan malam tersebut.” Semua hadis tersebut adalah muttafaq alaih. Sedangkan riwayat dari Al-bukhori dan Abu Dawud dengan redaksi: "Adalah Ibnu Umar diletakkan padanya makanan dan shalat telah di-iqomati maka Ibnu Umar tidak mendatangi shalat hingga selesai (makan) dan sungguh Ibnu Umar mendengar bacaannya imam"

Sementara Imam Nawawi menjelaskan dalam Kitab Syarah An-Nawawi ‘ala Muslim tentang makruhnya shalat ketika makanan hadir, bagi orang yang menginginkan makan saat itu. Berikut penjelasannya:

قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا حَضَرَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ، وَفِي رِوَايَةٍ إِذَا قُرِّبَ الْعَشَاءُ وَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ وَلَا تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ، وَفِي رِوَايَةٍ إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ وَلَا يَعْجَلَنَّ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ، وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Sabda Nabi SAW: "Ketika makan malam telah datang dan shalat telah di-iqomati maka mulailah dengan makan malam.  Dalam riwayat yang lainya: “Ketika makan malam telah disajikan dan shalat juga telah datang, maka mulailah dengan makan malam sebelum shalat Magrib dilaksanakan dan janganlah tergesa-gesa dalam makan malam kalian. Dalam riwayat yang lainya: “Ketika makan malam salah seorang di antara kalian telah diletakkan dan shalat di-iqomati maka mulailah dengan makan malam dan jangan tergesa-gesa hingga selesai darinya. Dalam riwayat yang lainnya: Tiada shalat dengan hadirnya makanan dan tiada shalat sedangkan dia menahan kencing dan kotoran."

Namun Imam Nawawi menjelaskan bahwa keutamaan mendahulukan makan daripada shalat tersebut adalah jika dalam kondisi waktu shalat masih panjang. Sedangkan, jika waktu shalatnya sudah sempit, maka diharuskan untuk melaksanakan shalat dahulu. Karena jika waktu shalat sudah sempit dan kita mendahulukan makan, akan dikhawatirkan waktu shalatnya habis. Berikut redaksi penjelasan dari Imam Nawawi:

فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلَهُ، لِمَا فِيهِ مِنِ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ، وَذَهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ، وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثِينَ وَهُمَا: الْبَوْلُ وَالْغَائِطُ، وَيَلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ، وَهَذِهِ الْكَرَاهَةُ عِنْدَ جُمْهُورِ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمِ إِذَا صَلَّى كَذَلِكَ وَفِي الْوَقْتِ سَعَةٌ، فَإِذَا ضَاقَ بِحَيْثُ لَوْ أَكَلَ أَوْ تَطَهَّرَ خَرَجَ وَقْتُ الصَّلَاةِ صَلَّى عَلَى حَالِهِ مُحَافَظَةً عَلَى حُرْمَةِ الْوَقْتِ، وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهَا 

"Dalam Hadis-hadis ini menunjukkan makruhnya shalat ketika makanan telah hadir dan dia menginginkan untuk memakannya, karena ini bisa menimbulkan kesibukan dalam hati dan menghilangkan kesempurnaan kekhusyu'an. Demikian pula terkait makruhnya shalat bagi orang yang menahan kencing dan kotoran. Selain itu, juga disamakan dengan ini adalah segala hal yang semakna, yaitu yang bisa menghilangkan kesempurnaan khusyu'. Kemakruhan ini menurut para sahabat kami dan juga menurut jumhur ulama' adalah ketika waktu shalat tersebut masih luas. Jadi, jika waktunya shalat sudah sempit dan ketika seseorang akan makan atau bersuci, waktu shalat tersebut akan habis, maka saat itu dia harus segera melaksanakan shalat (sebelum melakukan hal lain) untuk menjaga kehormatan waktu dan tidak boleh mengakhirkan shalat."

Jadi, dari keterangan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa kita dianjurkan untuk mendahulukan makan daripada shalat ketika kondisi sedang lapar dan makanan sudah tersaji, meski waktu shalat sudah masuk dengan dikumandangkannya adzan. Meski demikan, tetap ada catatan bahwa waktu shalat masih luas. Maka, jika waktu shalat sudah sempit, maka diharuskan untuk melaksanakan shalat dahulu untuk menjaga kehormatan dan menghindari habisnya waktu shalat. Wallahu A'lam bis Showab. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 28 Mei 2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim