Penjelasan Imam Al-Ghazali tentang "Shalat Rajab"

 
Penjelasan Imam Al-Ghazali tentang
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Rajab tercatat sebagai bagian dari bulan-bulan mulia yang penuh keberkahan. Selain bulan Rajab, ada tiga bulan lainnya yang dimuliakan dalam Islam, yaitu bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Hal ini sebagaimana disebut firman Allah SWT di dalam Surat At-Taubah ayat 36.

Allah SWT berfirman:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Al-Lauh Al-Mahfudh) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram (dimuliakan). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu di dalamnya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”

Terkait firman Allah yang berbunyi فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ dalam Surat At-Taubah tersebut, Imam At-Thabari mengatakan berikut ini:

فِيْ كُلِّهِنَّ، ثُمَّ اخْتُصَّ مِنْ ذَلِكَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ فَجَعَلَهُنَّ حَرَامًا، وَعَظَّمَ حُرُمَاتِهِنَّ، وَجَعَلَ الذَّنْبَ فِيْهِنَّ أَعْظَمَ، وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ وَالْأَجْرَ أَعْظَمَ

"(Umat manusia dilarang berbuat zalim dalam sepanjang waktu), terutama di empat bulan yang Allah muliakan. Karena empat bulan itu dimuliakan, Allah mencatat pelaku dosa di empat bulan ini dosanya lebih berat, dan berbuat kebajikan dan amal saleh di bulan ini juga besar pahalanya."

Kebajikan dan amal sholeh di bulan Rajab dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti shalat, puasa, sedekah, dan lain sebagainya. Mungkin yang perlu dijelaskan lebih lanjut adalah tentang shalat apakah yang dimaksud dianjurkan di dalam bulan Rajab itu. Imam Al-Ghazali mencatat dalam Kitab Ihya' Ulumiddin bahwa terdapat anjuran untuk melaksanakan shalat sunnah mutlak di bulan Rajab, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang sholeh pada masanya.

Berikut ini penjelasan Imam Al-Ghazali terkait dengan anjuran "shalat Rajab", sebagaimana diamalkan oleh orang-orang sholeh dahulu. 

Menurut Imam Al-Ghazali, seseorang yang berpuasa di hari Kamis (malam Jumat) pertama dalam bulan Rajab, kemudian melakukan shalat sunnah sebanyak 12 rakaat di antara waktu shalat Isya' dan sepertiga malam, maka permohonannya akan dikabulkan. Dan inilah yang dimaksud dengan "shalat Rajab", yakni shalat sunnah mutlak sebanyak 12 rakaat yang dilaksanakan di antara waktu shalat Isya' dan sepertiga malam di hari Kamis (malam Jumat) pertama pada bulan Rajab. Shalat ini juga disebut sebagai shalat Raghaib.

Adapun tata cara melakukan shalat dua belas rakaat itu seperti shalat sunnah pada umumnya, yakni setiap shalat yang dilaksanakan berjumlah dua rakaat dengan satu kali salam. Bila shalat dua belas rakaat berarti terdapat enam kali salam. Setiap rakaat setelah membaca Surat Al-Fatihah, disunnahkan membaca Surat Al-Qadar sebanyak 3x dan membaa Surat Al-Ikhlas sebanyak 12x.

Setelah selesai shalat sunnah mutlak 12 rakaat, kita dianjurkan membaca shalawat sebanyak 70x. Adapun shalawat yang dibaca adalah berikut ini:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الْأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ

Setelah membaca shalawat, kita dianjurkan sujud dengan membaca kalimat berikut ini sebanyak 70x:

سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ

Setelah selesai sujud, lalu duduk sejenak dengan membaca kalimat berikut ini sebanyak 70x:

رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَتَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ الْأَعَزُّ الْأَكْرَمِ

Setelah itu, kembali sujud dengan membaca kalimat berikut ini juga sebanyak 70x:

سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ

Setelah rampung, kemudian berdoa memohon kepada Allah SWT atas segala hajat yang diinginkan, maka Allah SWT akan mengabulkannya.

Dalam keterangannya, Imam Al-Ghazali menganggap bahwa shalat sunnah mutlak di bulan Rajab dengan cara yang disebutkan di atas adalah mustahabbah (disunnahkan) dan biasa dilakukan oleh masyarakat kota Al-Quds tanpa ada yang rela meninggalkannya. Disebutkan memang Hadis yang mengenai hal itu dinilai lemah, tetapi dalam konteks Fadhailul A'mal, maka Hadis tersebut bisa digunakan sebagai inspirasi melaksanakan kebaikan, termasuk dalam hal ini adalah shalat. Jadi, shalat yang dimaksudkan dilaksanakan dalam bulan Rajab itu tidak lain juga merupakan shalat sunnah mutlak, yang memang boleh dikerjakan. Selain itu, bahwa bulan Rajab adalah termasuk bulan yang dimuliakan, maka beramal baik di dalamnya juga akan mendapatkan kemuliaan, dan salah satu amal baik itu adalah melaksanakan shalat sunnah mutlak yang setelahnya diiringi dengan pujian dan doa kepada Allah SWT.

Namun, walaupun demikian, sebagaimana diakui oleh Imam Al-Ghazali, bahwa dalil shalat sunnah mutlak di Bulan Rajab ini tidak sekuat dalil Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri ataupun Shalat Idul Adha. Wallahu A'lam[]


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 11 Maret 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim