Begini Isi 'Resolusi Bandung' yang Terbentuk pada Konferensi Guru Besar

 
Begini Isi 'Resolusi Bandung' yang Terbentuk pada Konferensi Guru Besar

LADUNI.ID, Jakarta - Kementerian Agama meminta guru besar atau seseorang yang menyandang gelar profesor di perguruan tinggi agar tidak abai dengan isu-isu aktual. Isu aktual yang menjadi problem masyarakat tersebut memerlukan kajian ilmiah dan pencerahan sehingga wacana yang berkembang tidak kontraproduktif.

Menurut penegasan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, era disrupsi teknologi telah menyeret umat beragama pada perilaku berlebihan, dengan dua kutub ekstrem yaitu konservatisme dan liberalisme.

Selain itu, Menag juga menambahkan bahwa keduanya menciptakan ancaman, tidak hanya bagi keberagamaan tetapi juga keindonesiaan. Maka dari itu Menag meminta para guru besar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengambil bagian secara aktif dalam mewujudkan keberagaan yang damai dan moderat di Indonesia.

Belakangan ini, sudah banyak fenomena aktual, seperti maraknya dakwah dengan cara marah, kontroversi bendera tauhid dan isu-isu keislaman politis meluncur ke hadapan publik meluncur begitu saja tanpa tinjauan akademis yang mencerahkan.

“Mengapa tak pernah ada studi yang mendalam tentang ini? Ini current isuses yang umat menunggu-nunggu,” terang Menag, di depan 100 guru besar Perguruan Tinggi Islam dari seluruh Indonesia, saat membuka acara The 2nd Islamic Higher Education Professors (IHEP) Summit di Bandung, Sabtu (8/12) kemarin.

Menurut Menag, semestinya persoalan aktual yang terjadi harus direspon dengan pendekatan akademik yang kaya basis ilmiah. Peran guru besar itu tidak hanya seputar pengajaran, riset, kajian ilmiah, dan pekerjaan akademis saja. Tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah community services. Menag mengkritik para guru besar yang kurang sensitif terhadap fenomena yang terjadi di sekitarnya.

Dalam konferensi ini, para guru besar berkomitmen melalui Resolusi Bandung yang isinya sebagai berikut:


RESOLUSI BANDUNG

KONFERENSI TINGKAT TINGGI GURU BESAR PERGURUAN TINGGI

KEAGAMAAN ISLAM

Menimbang:

  1. Kementerian Agama RI bertekad untuk menjadikan Pendidikan Islam sebagai pendidikan yang unggul, moderat, dan menjadi rujukan dunia dalam integrasi ilmu agama, pengetahuan dan teknologi;
  2. Guru Besar Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) berkehendak untuk meningkatkan sumbangsih pemikiran kepada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang kondusif melalui penelaahan kritis atas isu terkini nasional dan internasional;
  3. Format relasi antara agama dan kebangsaan dalam bentuk NKRI berdasarkan Pancasila di negeri ini sudah final.

Menyatakan:

  1. Meneguhkan hubungan yang harmonis dan bermartabat antara agama dan kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  2. Mendorong terwujudnya tata kehidupan yang toleran, moderat, damai, dan harmonis di seluruh wilayah Indonesia melalui penyelenggaraan pendidikan Islam yang menyelaraskan nilai-nilai agama dan kebangsaan.
  3. Menolak gerakan kelompok apapun yang memanipulasi agama untuk kepentingan politik termasuk mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi lain;

Ditetapkan di Bandung, 8 Desember 2018