Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Bagi Makmum

 
Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Bagi Makmum
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Membaca surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam shalat yang wajib dilaksanakan sehingga jika meninggalkannya maka shalatnya batal karena adanya rukun yang tidak dipenuhi. Kewajiban membaca surat Al-Fatihah dalam shalat terdapat dalam beberapa hadis berikut

Hadis dari Ubadah bin Samith RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Dari Ubadah bin Shamit bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda: Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Pembukaan Al-Qur'an (Surat Al-Fatihah)"

 Hadits dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ – ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ

"Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa shalat kemudian tidak membaca Ummul Qur’an (Surat Al-Fatihah) maka shalatnya kurang-beliau mengulanginya tiga kali- tidak sempurna"

Dalam konteks shalat berjama'ah membaca surat Al-Fatihah bagi makmum hukumnya tetap wajib jika terdapat waktu yang cukup untuk makmum menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya. Jika tidak ada waktu yang cukup kemudian imam sudah ruku, maka makmum membaca ayat surat Al-Fatihah yang mampu untuk dibaca kemudian mengikuti imam ruku. Hal ini disebabkan bahwa makmum wajib mengikuti semua gerakan shalat imam dari awal sampai akhir shalat tanpa ada yang tertinggal. Antara imam dan makmum tidak boleh ada perbedaan gerakan sama sekali, semua harus seusi dengan yang imam lakukan. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim berikut:

إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا كبّر فكبّروا وإذا ركع فاركعوا

"Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian. Jika imam telah ruku’ maka ruku’lah kalian"

Baca Juga: Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Shalat

Kondisi yang dimaksud di atas adalah bagaimana status makmunya, apakah makmum muwafiq atau makmum masbuq. Jika kita termasuk makmum muwafiq, maka wajib hukumnya membaca dan menyempurnakan surat Al-Fatihahnya. Namun jika kita termasuk makmum masbuq, maka kewajiban kita adalah mengikuti imam.

Adapun yang dimaksud dengan makmum muwafiq dan makmum masbuq yaitu, Pertama, Makmum Muwafiq adalah makmum yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum ruku’ dan menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya sendiri sebelum imam beranjak untuk ruku’. Maka dalam keadaan demikian wajib bagi makmum untuk menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya. Kedua, Makmum Masbuq adalah makmum yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum ruku’ tapi tidak menemukan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya sendiri karena imam sudah ruku’ terlebih dahulu sebelum bacaan surat Al-Fatihahnya selesai dibaca. Dalam keadaan demikian wajib baginya untuk langsung mengikuti ruku’ imam, tanpa perlu menyempurnakan bacaan surat Al-Fatihahnya. Sebab surat Al-Fatihahnya sudah ditanggung oleh imam. Pembagian makmum ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain sebagai berikut:

وإن وجد الإمام في القيام قبل أن يركع وقف معه فإن أدرك معه قبل الركوع زمنا يسع الفاتحة بالنسبة للوسط المعتدل فهو موافق فيجب عليه إتمام الفاتحة ويغتفر له التخلف بثلاثة أركان طويلة كما تقدم  وإن لم يدرك مع الإمام زمنا يسع الفاتحة فهو مسبوق يقرأ ما أمكنه من الفاتحة ومتى ركع الإمام وجب عليه الركوع معه

"Jika makmum menemukan imam pada saat berdiri sebelum ruku’, maka makmum berdiri bersamanya. Jika makmum menemukan waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah dengan bacaan yang tengah-tengah, maka ia disebut makmum muwafiq, wajib baginya untuk menyempurnakan bacaan Al-Fatihah dan dimaafkan baginya mundur dari imam tiga rukun yang panjang. Seperti penjelasan yang telah lalu. Dan jika makmum tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah maka ia dinamakan makmum masbuq. Ia wajib membaca Al-Fatihah yang masih mungkin untuk dibaca, dan ketika imam ruku’ maka wajib baginya untuk ruku’ bersama dengan imam"

Sementara itu ada sebagian orang yang mengatakan bahwa makmum tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah karena Al-Fatihahnya makmum sudah ditanggung oleh imam. Kemudian bagaimana dengan kewajiban kita untuk mendengarkan bacaan ayat Al-Qur'an imam sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-A'raf ayat 204?

Mengutip jawaban dari Keputusan Mukhtamar Nahdlatul Ulama ke-13 Di Menes Banten pada tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H/12 Juli 1938 M bahwa hal itu tidaklah benar jika yang dimaksud makmum tersebut adalah makmum muwafiq. Menurut pendapat yang sahih dan mazhab Syafi’i, yakni makmum itu harus membaca al-Fatihah, demikian itu tidak bertentangan dengan firman Allah SWT yang maksudnya supaya mendengarkan dan mengheningkan bila ada bacaan Al-Qur’an. Berikut jawaban lengkapnya:

"Kalau yang dimaksud dengan makmum ini, makmum muwafiq (bukan masbuq) maka pendapat dan fatwa itu tidak benar, menurut pendapat yang sahih dan mazhab Syafi’i, yakni makmum itu harus membaca Al-Fatihah, demikian itu tidak bertentangan dengan firman Allah yang maksudnya supaya mendengarkan dan mengheningkan bila ada bacaan Al-Qur’an, karena yang dimaksudkan dengan firman Allah itu, ialah melarang berbicara sewaktu mendengarkan bacaan Al-Qur’an, atau melarang membaca keras di belakang imam, bukan membaca Al-Fatihah bagi makmum"

Baca Juga: Imam Shalat yang Sedang Junub

Adapun keterangan kitabnya adalah sebagai berikut:

1. Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja karya Syekh Nawawi Al-Bantani

وَتَجِبُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ سَوَاءٌ الصَّلاَةُ السِّرِّيَّةُ وَالْجَهْرِيَّةُ وَسَوَاءٌ اْلإِمَامُ وَالْمَأْمُوْمُ وَالْمُنْفَرِدُ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"(Membaca Al-Fatihah) wajib di setiap rakaat, baik shalat dengan bacaan pelan (Dzhuhur dan Ashar), ataupun keras (Maghrib, Isya’, Subuh dan Jum’at), sebagai imam, makmum ataupun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim: Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah"

2. Kitab Hasyiyah Tafsir Al-Baidhawi karya Syekh Muhyiddin Zadah

قَوْلُهُ تَعَالَى: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهُ وَأَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ. وَلَمَّا كَانَ الْمَقْصُوْدُ مِنَ اْلأَمْرِ بِاْلإِنْصَاتِ النَّهْيُ عَنِ الْكَلاَمِ فِي الصَّلاَةِ أَوْ عَنِ الْجَهْرِ بِالْقِرَأَةِ خَلْفَ اْلإِمَامِ لَمْ يَكُنْ فِي اْلآيَةِ دِلاَلَةٌ عَلَى النَّهْيِ عَنْ قِرَأَةِ الْمَأْمُوْمِ. وَمَعَ هَذَا فَحُكْمُ ظَاهِرِ اْلآيَةِ مَرْعًى عِنْدَ الشَّافِعِيّ رَحِمَهُ اللهُ لِأَنَّ السُّنَّةَ عِنْدَهُ أَنْ يَسْكُتَ اْلإِمَامُ بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْفَاتِحَةِ لِيَقْرَأَ الْمَأْمُوْمُ الْفَاتِحَةَ حَالَ سَكْتَةِ اْلإِمَامِ وَأَيْضًا عُمُوْمُ قَوْلِهِ تَعَالَى: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهُ وَأَنْصِتُوْا. وَأَنَّهُ أَوْجَبَ سُكُوْتَ الْمَأْمُوْمِ فَلاَ تَقْرَءُوْا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ إِلاَّ بِهَا وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ خَصَّ عُمُوْمَ اْلقُرْآنِ فَإِنَّهُ يَجُوْزُ تَخْصِيْصُ عُمُوْمِ الْقُرْآنِ بِالسُّنَّةِ، وَذُكِرَ فِي الْبَابِ أَنَّ مَنْ أَوْجَبَ الْقِرَأَةَ عَلَى الْمَأْمُوْمِ قَالَ اْلآيَةُ فِيْ غَيْرِ الْفَاتِحَةِ وَيَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ فِيْ سَكْتَةِ اْلإِمَامِ وَيُنَازِعُ اْلإِمَامَ فِي الْقِرَأَةِ

"Allah SWT berfirman: Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (QS. Al-A’raf: 204). Dan ketika yang dimaksud dari perintah untuk memperhatikan adalah larangan berbicara dalam shalat, atau membaca keras di belakang imam, maka dalam ayat tersebut tidak ada petunjuk larangan bacaan makmum. Meskipun begitu, makna lahiriyah ayat tersebut tetap diaplikasikan menurut Al-Syafi’i RA, karena menurutnya imam itu disunahkan untuk diam sejenak setelah selesai membaca Al-Fatihah agar makmum berkesempatan membaca Al-Fatihah saat diamnya imam tersebut. Selain itu, keumuman firman Allah SWT surat Al-A’raf ayat 204 di atas, Nabi SAW mewajibkan makmum diam (yaitu dengan sabda beliau SAW): Jika kalian berada di belakangku (sebagai makmum), maka jangan membaca apapun kecuali Al-Fatihah. Sesungguhnya shalat itu tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah, dan sabdanya: Sesungguhnya shalat itu tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah itu mengkhususkan keumuman ayat Al-Qur’an tersebut. Sebab, mengkhususkan keumuman Al-Qur’an dengan hadits itu boleh. Dan dalam bab ini disebutkan, bahwa ulama yang mewajibkan membaca Al-Fatihah bagi makmum berpendapat: Bahwa ayat di atas itu diterapkan pada selain Al-Fatihah, makmum bisa membaca Al-Fatihah ketika imam diam dan menyaingi imam dalam membaca Al-Fatihah"

Wallahu A'lam

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 22 Juli 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan


Referensi:
1. Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani
2.  Kitab Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam No. 216