Shalat Ghaib di dalam Satu Negara dengan Mayat
Shalat Ghaib untuk Mayit yang Berada dalam Negerinya
Pertanyaan :
Adakah pendapat ulama yang memperbolehkan shalat ghaib atas mayat yang berada dalam negerinya?, Atau Tidak?.
Jawab :
Memang ada pendapat ulama yang memperbolehkan menyalatkan ghaib atas mayat yang berada dalam satu negara sewaktu terdapat kesulitan mendatangi, menurut pendapat yang aujah dari Imam Ramli. Adapun yang mu’tamad dari Imam Ibn Hajar, tidak boleh.
Keterangan, dari kitab:
- I’anah al-Thalibin [1]
لاَ تَصِحُّ الصَّلاَةُ عَلَى مَيِّتٍ غَائِبٍ عَنْ مَجْلِسِ مَنْ يُرِيْدُ الصَّلاَةَ عَلَيْهِ وَهُوَ حَاضِرٌ فِي الْبَلَدِ وَإِنْ كَبُرَتْ الْبَلَدُ لِتَيَسُّرِ حُضُوْرِهِ وَشَبَّهُوْهُ بِالْقَضَاءِ عَلَى مَنْ بِالْبَلَدِ مَعَ اِمْكَانِ حُضُوْرِهِ ... الْمُتَّجَهُ أَنَّ الْمُعْتَبَرَةَ الْمَشَقَّةُ وَعَدَمُهَا فَحَيْثُ شَقَّ الْحُضُوْرُ وَلَوْ فِي الْبَلَدِ لِكِبَرِهَا وَنَحْوِهِ صَحَّتْ وَحَيْثُ لاَ وَلَوْ خَارِجَ السُّوْرِ لَمْ تَصِحَّ.
Tidak sah shalat jenazah atas mayit yang ghaib yang tidak berada di tempat orang yang ingin menyalatinya, sementara ia berada di negeri (daerah) di mana mayat itu berada walaupun negeri tersebut luas, karena dimugkinkan mendatanginya. Para ulama menyamakannya dengan qadha bagi orang yang berada di suatu negeri sementara ia bisa menghadirinya. … Yang menjadi pedoman adalah adanya atau tidak adanya kesulitan untuk mendatangi tempat mayat. Jika sekiranya sulit untuk mendatanginya walaupun berada di negerinya misalnya karena sudah tua atau sebab yang lain, maka shalat ghaibnya sah. Sedangkan jika tidak ada kesulitan, maka shalatnya tidak sah walaupun berada di luar batas negeri yang bersangkutan.
- Tarsyih al-Mustafidin [2]
وَاعْتَمَدَ فِي التُّحْفَةِ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّيْ عَلَى مَنْ بِالْبَلَدِ وَإِنْ كَبُرَتْ وَعَذَرَ بِنَحْوِ مَرَضٍ أَوْ حَبْسٍ.
Dalam kitab Tuhfah Ibn Hajar al-Haitami berpedoman, bahwa seseorang tidak boleh melakukan shalat gaib pada mayat yang meninggal dalam satu negeri walaupun besar dan ia ‘udzur karena sakit atau dipenjara.
[1] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.) Jilid II, h. 133.
[2] Alawi al-Saqqaf, Tarsyih al-Mustafidin, (Indonesia: al-Haramain, t.th.), h. 141.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 185 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-11 Di Banjarmasin Pada Tanggal 19 Rabiul Awwal 1355 H. / 9 Juni 1936 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...